Site icon Pahami

Berita Bamsoet soal Dilaporkan Gegara Wacanakan Amandemen UUD: Senyumin Aja


Jakarta, Pahami.id

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjawab santai soal dirinya dilaporkan ke Dewan Kehormatan (MKD) usai wacana tersebut amandemen UUD 1945.

Menurutnya, jurnalis tersebut tidak memahami konteks ucapannya. Jadi, dia mengabaikan laporan itu.

“Tersenyumlah saja karena mungkin adik-adik kita kurang banyak membaca, tidak habis, akhirnya hancur berkeping-keping,” kata Bamsoet saat ditemui di DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sabtu (8/6). .


Bamsoet dengan tegas menyatakan tidak pernah melontarkan pernyataan bahwa seluruh pimpinan parpol di DPR RI setuju amendemen UUD 1945.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Sebaliknya, dia hanya menyarankan, jika disetujui, bisa dilakukan peninjauan kembali.

“Saya tegaskan sejak awal, jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, ditambah dengan anggota DPD menyetujui dan memenuhi unsur 1 dari 3 usulan perubahan UUD, maka kami di MPR siap melaksanakannya. . Kalimat ini jelas,” jelas Bamsoet.

Tegasnya, ia selalu menjalankan tugasnya sebagai Ketua MPR sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, dia tidak terlalu memikirkan laporan yang dikirimkan kepadanya.

“Mereka juga mahasiswa, dulu kita juga begitu,” tutupnya.

Sebelumnya, Bamsoet mengatakan MPR siap mengubah UUD 45 dan parpol sudah menyetujuinya. Kata dia, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada MPR periode berikutnya terkait hal tersebut.

“Kami ingin tegaskan bahwa seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amandemen guna menyempurnakan UUD 1945 yang ada, termasuk menata ulang sistem politik dan demokrasi kita,” kata Bamsoet di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/6).

Mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UIJ) bernama Azhari kemudian melaporkan Bamsoet terkait dugaan pernyataan semua partai politik setuju amendemen UUD 1945.

Azhari menilai Bamsoet tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lain seperti yang tertuang dalam keterangannya.

“Padahal beliau tidak cakap mengatakan hal itu karena yang saya baca juga di media online tidak ada pertemuan suku yang harus seperti itu,” kata Azhari, Kamis (6/6).

Dalam berkas laporannya, Azhari menyatakan ada dugaan pelanggaran kode etik.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu terkait dengan pernyataan Teradu di media online yang menyatakan ‘seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melaksanakan amandemen tersebut termasuk memberikan aturan peralihan’. ,” mengutip keluhan utama Azhari ke MKD.

Laporan tersebut diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (6/6). Nazaruddin mengatakan MKD akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

(lama/sebelum)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version