Surabaya, Pahami.id —
Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Surabaya memberikan bantuan psikologis kepada K, gadis berusia 4 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan paman dan bibinya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak.
Dia menyatakan, pemerintah kota segera bertindak untuk memastikan para korban aman dan mendapatkan semua layanan yang diperlukan setelah menerima laporan dugaan kekerasan.
“Mendapat laporan tersebut, Pemkot segera bergerak untuk memastikan anak tersebut selamat, mendapat perawatan medis, bantuan psikologis, dan terpenuhi haknya,” kata Ida, Senin (16/2).
Ida menambahkan, Pemkot Surabaya akan memantau kasus ini hingga selesai, baik dari sisi rehabilitasi hukum, medis, dan psikologis korban.
“Proses hukum terhadap pelaku kejahatan harus tegas dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga akan memberikan psikoedukasi kepada penanggung jawab pengasuhan K agar kedepannya dapat terbentuk pola pengasuhan yang lebih aman dan tepat.
Ida juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat dan ketua RT setempat atas kepedulian dan keberaniannya melaporkan kejadian tersebut. Menurut Ida, peran aktif masyarakat menjadi benteng pertama dalam upaya perlindungan anak.
“Kekhawatiran masyarakat adalah garda pertama perlindungan anak. Jika melihat atau mendengar tanda-tanda kekerasan, jangan ragu untuk melaporkannya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau seluruh warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan, penelantaran, atau perlakuan tidak patut terhadap anak.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ida juga menegaskan, bantuan kepada korban tidak hanya bersifat darurat, namun juga bersifat jangka panjang. Menurutnya, rehabilitasi terhadap anak tersebut perlu dilakukan secara komprehensif agar korban dapat tumbuh dan berkembang kembali secara maksimal.
“Kami memastikan bantuan psikologis dan sosial dilaksanakan secara berkesinambungan. Selain itu, Pemkot Surabaya juga memantau pemenuhan identitas anak termasuk pengurusan akta kelahiran dan menjamin akses terhadap layanan pendidikan dan perlindungan sosial di masa depan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, kasus tersebut diketahui setelah warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam kos-kosan di kawasan Bangkingan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat yang langsung meneruskannya ke Polrestabes Surabaya.
“Aparat kepolisian beserta unsur terkait langsung beraksi di lokasi, mengamankan korban, dan melakukan langkah awal penegakan hukum. Terduga pelaku kemudian menyerahkan diri dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh paman korban, Ufa Fahrul Agusti (30) dan bibinya, Sellyna Adika Wahyuni (26).
Kapolres PPA dan PPO Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, korban merupakan seorang anak yang dititipkan kepada dua pelaku karena keluarganya sudah tidak utuh lagi.
“Bapak sudah cerai, kerja di Gresik. Iya (anak dititip ke om dan tantenya),” kata Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
“Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, dagunya mengeluarkan darah, sepertinya (kekerasan menggunakan tangan kosong) masih berlanjut,” ujarnya.
Polisi telah menangkap dan menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka. Berdasarkan informasi awal, para pelaku berdalih melakukan hal tersebut karena kesal dengan kelakuan korban.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan balita K kini telah direlokasi, tinggal bersama neneknya untuk perlindungan lebih lanjut.
(frd/chri)

