Site icon Pahami

Berita Baleg Target RUU Minerba Izinkan Tambang Kampus Disahkan Pekan Depan


Jakarta, Pahami.id

Agen hukum (Baleg) DPR bertujuan untuk menyelesaikan diskusi tentang Amandemen Keempat Mineral dan Batubara (Minerba) pada hari Selasa (18/2) minggu depan.

Ini disajikan oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam kelanjutan dari diskusi tentang diskusi RUU dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, dan Wakil Menteri Negara (Menssneg ), Selasa (11/2).

“Diharapkan bahwa diskusi pada diskusi tahap pertama dapat diselesaikan dalam II sehingga pada pertemuan pleno pada 18 Februari 2025, RUU tentang mineral dapat disetujui sebagai undang -undang,” kata Bob setelah pertemuan.


Salah satu hal penting dalam Minerba Law Review adalah izin penambangan untuk universitas dan UMKM.

Sementara itu, Yuliot berharap bahwa diskusi tentang RUU Minerba dapat mengikuti jadwal. Dia mengaku mengikuti target yang disepakati oleh DPR.

Saat ini, kata Yuliot, pemerintah sedang mempersiapkan daftar masalah inventaris (DIM) untuk dibahas dengan DPR. Dia menargetkan redup untuk diserahkan ke DPR besok.

“Ya, kami memberi Anda tenggat waktu besok pagi untuk dikirim oleh Kementerian Institusi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan mengikuti jadwal yang dimulai oleh DPR. Namun, ia akan memberikan waktu DPR untuk menangkap partisipasi publik sebelum disahkan ke dalam hukum.

“Sekarang, DPR ditinggalkan, tolong buat partisipasi publik, ya, Entri yang bermakna Tolong lakukan. Meskipun mungkin menunggu redup [daftar inventarisasi masalah] Mereka yang akan masuk, mendengar masukan dari publik, terus berjalan, “kata Supratman.

Seperti Yuliot, ia juga menekankan bahwa pemerintah siap untuk mengikuti jadwal yang disepakati oleh DPR. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan sebelum RUU tersebut secara resmi dibahas dengan DPR.

“Tuhan sudah siap, dalam satu atau dua hari ke depan, daftar masalah nyata adalah, rancangan sebenarnya selesai, tetapi kita masih perlu berkoordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kemudian Sekretaris Negara,” Supratman dikatakan.

Poin penting dalam peninjauan hukum Minerba:

1. Pasal 17, Pasal 17a, Pasal 22A, dan Pasal 31 A, berkaitan dengan menyesuaikan ketentuan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penggunaan ruang.

2. Pasal 51 mengatur penentuan bidang mineral, logam atau izin batubara umum yang diberikan oleh prioritas untuk koperasi, entitas bisnis kecil dan menengah, dan entitas bisnis yang dimiliki oleh organisasi keagamaan yang melakukan fungsi ekonomi untuk meningkatkan ekonomi regional.

3. PASAL 51 A, Penyediaan Penambangan Logam Izin Umum untuk Pendidikan Tinggi dengan Prioritas, dengan pertimbangan izin penambangan mineral logam, akreditasi pendidikan tinggi, dan meningkatkan akses ke layanan pendidikan bagi masyarakat.

4. Pasal 51 B, Area Izin Penambangan Logam dan Batubara dalam konteks hilir dapat diberikan kepada entitas bisnis swasta dengan prioritas.

5. Artikel 75, memberikan PK IUP berdasarkan prioritas kepada Bumn, perusahaan regional, koperasi, usaha kecil dan menengah, entitas bisnis yang dimiliki oleh organisasi komunitas agama atau perusahaan yang dimiliki oleh pendidikan tinggi.

6. Pasal 104a, Dalam konteks peningkatan nilai dan / atau pengembangan mineral, atau atau penggunaan batubara, pemerintah dapat menetapkan lembaga penelitian negara, lembaga penelitian regional, BOA, perusahaan regional atau perusahaan swasta untuk melakukan investigasi dan penelitian dan penelitian atau kegiatan proyek di area akting.

7. PASA 114B, dalam kerangka implementasi, panduan, dan pengawasan beberapa negara non -taks yang diperoleh dalam implementasi kegiatan bisnis mineral dan mineral batubara yang dikelola oleh Menteri.

8. Juga perlu untuk mengatur bahwa semua atau bagian dari IUP P, IUP PK, dan IPR yang dikeluarkan dapat diatur dan digunakan oleh wilayah tersebut sesuai dengan bukti evaluasi Menteri.

9. Pasal 174, aturan implementasi PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang -undang diberlakukan.

(Thr/Kid)



Exit mobile version