Site icon Pahami

Berita Baleg DPR Mulai Rapat Bahas RUU PPRT Bareng Koalisi Sipil


Jakarta, Pahami.id

Agen hukum (Baleg) DPR mengadakan pertemuan pertama untuk membahas rancangan undang -undang (RUU) tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) Bersama dengan beberapa kombinasi organisasi masyarakat, Senin (5/5).

Pertemuan itu diketuai oleh ketua Baleg DPR, seorang politisi Gerindra, Bob Hasan, melanjutkan diskusi tentang RUU yang telah berhenti selama 2019-2024.

“Kita perlu mengatakan bahwa persiapan RUU di PPRT telah dilakukan dan diselesaikan selama periode keanggotaan sebelumnya, 2019-2024,” kata Bob, pertemuan di kompleks parlemen Baleg.


Bob mengatakan bahwa mengundang beberapa koalisi masyarakat sipil untuk bertemu Entri yang bermakna atau entri yang bermakna sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 128 DPR Rule 1 tahun 2020.

Ketiga -tiga organisasi masyarakat sipil yang menghadiri acara tersebut adalah koalisi publik untuk RUU PPRT, jaringan nasional untuk advokasi pekerja rumah tangga, dan konsolidasi siswa Indonesia dalam konteks rancangan perlindungan pekerja rumah tangga (RUI PPRT).

Bob mengungkapkan bahwa ada lima orang yang mendesak selama proses membahas RUU PPRT di masa depan. Selain itu, Bob mengatakan partainya juga akan memperbarui naskah akademik RUU tersebut sebelum secara resmi dibahas dengan pemerintah.

“Di sini juga menempatkan lima urgensi selain kami akan meningkatkan naskah akademik lagi. Kami akan memperbarui, kami akan kecewa lagi,” katanya.

Bob mengungkapkan bahwa beberapa yang mendesak, antara lain, menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) bersama dengan pekerja lain, dalam hal pengawasan dan perlindungan. Kedua, RUU PPRT, lanjutnya, akan menjadi jawaban pemerintah untuk pertanyaan internasional.

Ketiga, pekerja rumah tangga harus menerima hak keamanan dan pekerjaan rumah. Keempat, undang -undang PPRT akan menjadi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia yang telah mengendalikan pekerja rumah tangga. Kelima, undang -undang PPRT diharapkan menjadi tekanan bagi negara lain untuk menggunakan pekerja Indonesia dengan benar.

“Jadi, kami dapat mengajukan pertanyaan di luar negeri, karena PMI sangat besar, sejauh ini kami sedang menetapkan undang -undang statistik, mengapa ia juga mengejar karena ini adalah proses khusus integrasi pekerja asing -sebenarnya direkam secara hukum.

“Kami saat ini sedang mengerjakan pemulihan dan memperbarui dalam statistik,” katanya.

(Thr/isn)


Exit mobile version