Site icon Pahami

Berita Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas: Ingin Bertaubat


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RIharap Sturman Panjaitan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pernyataan itu disampaikan Sturman setelah Baleg DPR membatalkan rapat audiensi dengan PPATK untuk membahas RUU tersebut. Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak menolak RUU Perampasan Aset dengan cuma-cuma.


Ya, tahun 2006 diharapkan datang salah satunya. Doakan saja saya bertaubat, kata Sturman di kompleks parlemen, Rabu (4/12).

RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas 2205 yang telah disetujui DPR. Sturman juga menegaskan, RUU tersebut tidak masuk dalam kumulatif terbuka. Artinya, RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas pada Prolegnas mendatang.

“Mudah-mudahan tahun 2025 semua cerita prioritas sudah selesai, ada 37 sampai 40 atau 48,” ujarnya.

Meski begitu, legislator PDIP itu mengaku tak ada pembahasan internal di fraksinya. Namun Sturman mengaku ingin bertobat dan akan menolak RUU tersebut.

“Kita belum sampai. PDI-P belum bicara sampai ada perintah, tapi hari ini saya mau tobat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengaku belum mengetahui menahu soal isi RUU yang akan dibahas dengan PPATK. Namun, kata Sturman, PPATK akan memberikan materi secara komprehensif.

“Karena ini persoalan sensitif, jadi butuh waktu. Jangan sampai ada pemahaman yang berbeda-beda,” ujarnya.

(ketiga/ketiga)

Exit mobile version