Jakarta, Pahami.id –
Bakamla ri Melalui elemen kN. Tanjung Datu-301 berhasil memperoleh kapal KM Sinar Bahtera yang dikatakan menyelundupkan bawang tanpa dokumen resmi.
Tindakan keamanan dilakukan selama patroli keselamatan dan keselamatan di bawah kendali Zona Bakamla Barat, di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8).
“Kim Km Sinar Bahtera memiliki berat 34 GT dan dioperasikan oleh empat orang termasuk kapten atas nama Husaini, diketahui berlayar dari Batam (dapur 6) ke Kuala Tungkka,” kata Bakamla dalam pembebasannya pada hari Sabtu (2/8).
Selama inspeksi, kapal membawa sekitar 400 karung bawang bawang tanpa dilengkapi dengan dokumen beban, dokumen karantina, atau dokumen pajak.
Selain itu, semua kru tidak memiliki pelaut dan kapal publik tidak dilengkapi dengan perusahaan transportasi laut (SIUPAL). Menurut informasi Kapten, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan kargo yang sama tiga kali.
Atas dasar ini, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan jumlah 17 tahun 2008 JO. Undang -undang No. 66 tahun 2024 tentang pengiriman, termasuk mengangkut barang tanpa izin resmi dan operasi kapal dengan non -sertifikasi dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
KM Sinar Bahtera sekarang telah dikendalikan ke pangkalan Batam Bakamla untuk memperdalam.
(ASA)