Jakarta, Pahami.id –
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Irvansyah Tnia mengatakan bahwa partainya telah mengajukan rancangan undang -undang keselamatan laut (Kamla).
Ini juga merencanakan konsep untuk meninjau aturan presiden No. 178 dari 2014 di Bakamla untuk mengkonfirmasi posisi tubuh sebagai Pesisir Indonesia serta penyelidik di laut.
“Untuk sampai ke Indonesia Pesisir Kami mengajukan draf keamanan dan konsep kelautan untuk ditinjau 178 untuk mengkonfirmasi bahwa Bakamla sebagai PesisirJuga Bakamla adalah penyelidik di laut, “kata Irvan di Istana Presiden, Jakarta, Senin (2/17).
Irvan mengatakan Bakamla sendiri memiliki keinginan untuk menjadi Indonesia Pesisir dan memiliki kekuatan investigasi.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini Bakamla memiliki kekuatan untuk menangkap, memeriksa, dan membawa laut untuk membawanya ke daratan. Namun, ia melanjutkan, proses menyelidiki kekuatannya adalah pada peralatan di daratan.
“Untuk diserahkan kepada penyelidik di tanah. Ya, itu terbatas pada itu, itu belum mencapai penyelidikan.
Sebelumnya, saran untuk pembentukan Penjaga Marinir dan Pantai Indonesia sebagai sumbu utama (sektor terkemuka) muncul dari Wamenko Polkam Lt. Jenderal (Ret.) Lodewijk f, Paul.
Proposal tersebut adalah salah satu dari sedikit proposal yang diajukan oleh Lodewijk di Menteri Koordinator Hak Asasi Manusia Imipas, dan Wakil Kepala Polkam dengan Komisi Komisi I pada hari Selasa (11/2).
Lodewijk mengatakan perlunya aturan tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola di laut.
“Ini adalah contoh yang lemah untuk pertama kalinya adalah Bakorkamla, sebuah agen koordinasi, tetapi dibubarkan kepada Bakamla. Setelah Bakamla keluar, kekuatan koordinasi ada, tetapi hukum penegakan hukum tidak ada. Bakamla menjadi penipu lagi, “Dia berkata pada waktu itu.
(MNF/Kid)