Jakarta, Pahami.id –
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keberadaan anggota Polisi aktif dan jaksa aktif masih dibutuhkan di Kementerian ESDM.
Bahlil mengatakan, posisi Inspektur Utama dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) yang dijabat oleh kepolisian dan kejaksaan aktif sangat diperlukan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Polisi aktif, jadi jaksa aktif. Jaksa juga ada di kantor kami. Di antaraKamis (20/11).
Ia menegaskan, kehadiran anggota aktif kepolisian dan kejaksaan yang bertugas di Kementerian ESDM tetap mematuhi aturan terkait.
Pihaknya masih menunggu kajian resmi dari beberapa kementerian sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Setelah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kita lihat perkembangannya ditinjau oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, lalu Menteri Dalam Negeri, lalu Menteri Hukum.
Terkait kemungkinan perubahan struktur atau penarikan personel Polri dari Kementerian ESDM, Bahlil menyatakan akan mengikuti sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut.
“Aturannya akan kita lihat setelah ada keputusan MK. Apa yang diputuskan Menteri Hukum Menpan RB pasti akan menjadi acuan,” tambah Bahlil.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dia mengatakan, keputusan MK harus ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan peralihan bagi anggota polisi aktif yang sudah menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.
Dia menegaskan, seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengetahui dan mewaspadai putusan MK tersebut karena diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, lanjutnya, aturan terbaru atas keputusan ini akan segera dibuat karena ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak diatur secara khusus dalam undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baru-baru ini, Mabes Polri membatalkan penugasan Kepala Perwira Tinggi (PATI) Jenderal Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penarikan tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Trunoyudo mengatakan, salah satu pertimbangan mundurnya Argo karena masih dalam proses orientasi untuk berpindah jabatan di Kementerian UMKM.
“Kembali ke Polri untuk pengembangan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Irjen Pol tertanggal 20 November 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
(antara/dari)

