Jakarta, Pahami.id —
Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan isu pembatalan Keputusan (SK) Menteri Hukum tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar sebagai berita bohong.
“Oh, itu tipuan. Tipuan!” kata Bahlil usai menghadiri acara senam bersama simpatisan dan kadernya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11).
“Aku tidak perlu menjawab triknya,” tambahnya sambil berjalan pergi.
Sebelumnya beredar kabar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Kader Partai Golkar Adrianus Agal pun telah melaporkan kabar bohong tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dimana pada tanggal 12 November (2024), salah satu media online memuat berita bohong, dimana pemberitaan tersebut menyebutkan Mahkamah Konstitusi Nasional membatalkan Munas Partai Golkar, kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat. (15/11).
Faktanya, pengadilan tidak pernah memutuskan kasus yang dibicarakan di media online, tambahnya.
Adrianus mengatakan, angka-angka yang disampaikan dalam laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Meski begitu, dia menegaskan pihak terlapor adalah perorangan alias pengacara.
Oknum ini dilaporkan diduga melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU ITE. Adrianus pun menyertakan beberapa bukti dalam laporannya, salah satunya tautan berita media online.
(skt/vws)