Site icon Pahami

Berita Bahar Smith Bakal Penuhi Panggilan Polisi Rabu

Berita Bahar Smith Bakal Penuhi Panggilan Polisi Rabu


Jakarta, Pahami.id

Musim Semi Smith Ia disebut akan memenuhi panggilan untuk diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota. Banser Rabu depan (4/2).

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sudah menerima panggilan pemeriksaan pada Minggu (1/2) sore.


“Kami kooperatif. Habib Bahar dari dulu penggagas KM50, jadi kami kooperatif. Begitu kami panggil, tidak ada salahnya,” kata Ichwan kepada wartawan, Senin (2/2).

Di sisi lain, Ichwan juga membantah Bahar melakukan penganiayaan terhadap anggota Banser. Ichwan mengaku, Bahar sebenarnya berusaha membantu korban saat terjadi keributan.

Menurut Ichwan, saat itu korban diduga ingin menyakiti Bahar. Situasi semakin panas karena adanya kerumunan di lokasi hingga menyebabkan korban diamankan.

“Habib Bahar tidak ada perannya di sana. Dia justru menyelamatkannya saat itu. Pembebasan awal yang saya lakukan adalah dia sebagai saksi. Jadi saat itu juga ada yang mau pamer dan dia ditahan orang ya, dia dibawa masuk agar tidak dianiaya di sana,” kata Ichwan.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Jalur Serba Guna (Banser) Ansor di Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar sedang menghadiri upacara keagamaan.

Salah satu anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah tersebut disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun korban dihadang sekelompok orang yang menguasai aktivitas tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar dan diduga mengalami kekerasan fisik dan mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan paksa dan atau Pasal 170 KUHP tentang pemukulan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penyerangan serta Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan melakukan tindak pidana.

(des/jan)


Exit mobile version