Site icon Pahami

Berita Bagaimana Status Presiden Korsel Yoon Suk Yeol usai Dimakzulkan?


Jakarta, Pahami.id

Parlemen Korea Selatan resmi menuduh Presiden Yoon Suk Yeol melalui pemungutan suara pada Sabtu (14/12).

Hasil pemungutan suara parlemen menyatakan 204 suara setuju, 85 suara menolak, 3 suara abstain, dan 8 suara menilai tidak sah.


Beberapa jam setelah didakwa, Yoon dibebaskan dari tugasnya sebagai presiden. Jabatan kepala negara dan eksekutif langsung diisi oleh Perdana Menteri Han Duck Soo sebagai presiden sementara.

Saat ini, keputusan penolakan Yoon di parlemen sedang ditinjau oleh hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan untuk menentukan sah atau tidaknya. Proses di sini biasanya memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan.

Saat ini, jumlah hakim di Mahkamah Konstitusi berjumlah enam orang, bukan sembilan. Untuk menyetujui pemecatan, mereka harus menyetujuinya secara bulat.

Jika hakim tidak setuju, maka penuntutan ini tidak sah secara hukum dan kekuasaan kembali ke Yoon, katanya seperti dikutip. Penjaga.

Namun, jika MK mengesahkan pemakzulan tersebut, keadaan akan berbeda. Korea Selatan harus mengadakan pemilu setidaknya 60 hari setelah hasilnya diumumkan.

Jadi ada kemungkinan Korea Selatan akan mempunyai presiden baru pada Agustus 2025.

Perkiraan tersebut berdasarkan perhitungan putusan Mahkamah Konstitusi yang kabarnya memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan ditambah aturan Korea Selatan yang menyatakan pemilihan negara harus dilaksanakan dua bulan setelah putusan.

Korea Selatan berada dalam kekacauan politik setelah Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dan hanya berlangsung enam jam.

Parlemen langsung menentang status tersebut dengan mengeluarkan resolusi penolakan melalui sidang paripurna.

Dalam pidatonya, Yoon mengakui darurat militer merupakan peringatan bagi oposisi di parlemen. Selama ini mereka kerap stuck saat membahas agenda pemerintah.

(isa/dna/bac)



Exit mobile version