Site icon Pahami

Berita Bagaimana Nasib Kasus-Ganti Rugi Rp4,57 T Terdakwa Timah Meninggal?


Jakarta, Pahami.id

Direktur PT Bangka Tin President (RBT) sejak 2018 Suparta Siapa terdakwa dalam kasus korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah dalam lisensi bisnis pertambangan (IUP) di Tin Pt Tin Pt 2015-2022.

Sebelum bernafas tadi malam kemarin, Senin (28/4), undang -undang Suparta belum memperoleh otoritas hukum permanen. Dia mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Jadi, apa nasib kasus ini setelah dia meninggal?


Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan kekuatan untuk mengklaim pelanggaran pidana jika terdakwa meninggal. Harli mengatakan dia masih menunggu untuk mengikuti jaksa penuntut (JPU).

“Mengenai statusnya, itu akan ditangani oleh jaksa penuntut untuk hukum tersangka atau terdakwa yang meninggal, kekuatan untuk mengklaim kejahatan jatuh atau menghilang,” kata Harli ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada Selasa (29/4).

Apa yang dikatakan Harli mengacu pada Pasal 77 KUHP (KUHP). Melaporkan dari halaman hukum online, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kuhp dan artikel komentar lengkapnya oleh artikel tersebut mengatakan bahwa dalam Pasal 77 prinsip penuntutan harus ditujukan untuk kepribadian.

Jika orang yang dituduh melakukan peristiwa kriminal mati, maka permintaan untuk insiden itu hanya kedaluwarsa. Dengan kata lain, klaim tidak dapat diarahkan ke ahli waris.

Lalu, apa nasib pembayaran kompensasi sebesar Rp4.57 triliun yang dibebankan ke Suparta?

Harli menjelaskan bahwa jaksa penuntut akan meninjau klaim sipil untuk mengembalikan aset korupsi.

“Pada tugas uang pengganti, jaksa penuntut juga akan meninjau dan mengambil langkah -langkah berdasarkan Pasal 34 Undang -Undang No. 31/1999, jaksa penuntut mengajukan salinan risalah sesi ke NRD [Jaksa Pengacara Negara] Untuk klaim pengadilan, “Harli menjelaskan.

Pasal 34 Undang -Undang Pemberantasan (Undang -Undang Korupsi) menyatakan bahwa jika terdakwa meninggal selama pemeriksaan pengadilan, sementara jelas ada kerugian finansial negara itu, jaksa penuntut umum segera menyerahkan salinan sesi tersebut kepada sesi tersebut kepada Jaksa Agung atau diserahkan kepada agen yang tidak disengaja untuk menuntut ahli warisnya kepada ahli warisnya.

Apa yang dimaksud dengan “kerugian finansial negara” adalah kerugian yang dapat dihitung dalam jumlah berdasarkan penemuan lembaga resmi atau akuntan publik.

Sebelumnya, kantor jaksa agung mengkonfirmasi bahwa Suparta meninggal pada hari Senin (28/4) sore. Direktur Presiden PT RBT sejak 2018 telah bernafas terakhir di Rumah Sakit Regional Cibinong (RSUD), Jawa Barat.

Suparta adalah salah satu dari banyak pihak yang diproses oleh Kantor Kejaksaan Agung untuk kaleng yang berbahaya bagi negara yang mencapai Rp300.003 triliun. Dia menjalani penangkapannya di Penjara Cibinong (LAPAS).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) memperluas keputusan Suparta hingga 19 tahun penjara dari 8 tahun dalam kasus korupsi mengelola perdagangan komoditas timah di TBK TBK 2015-2022.

Suparta juga dijatuhi hukuman membayar denda RP1 miliar dalam 6 bulan penjara dan biaya penggantian RP4,57 triliun dalam 10 tahun penjara.

Kasus SUPART NUMBER: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Diperiksa dan diadili oleh Ketua Dewan Subachran Haryono dengan Hakim Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragi. ISARAEL SITUMEANG REGISTRAR.

Hukuman itu lebih buruk daripada keputusan yang diberikan oleh Panel Pengadilan Korupsi (Korupsi) Hakim di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).

Pada waktu itu, Suparta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam 6 bulan penjara. Dia juga dijatuhi hukuman kejahatan tambahan dalam bentuk kewajiban untuk membayar biaya penggantian RP. 4,57 triliun dalam 6 tahun penjara.

Keputusan di tingkat banding belum dimaksudkan karena Suparta mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

(FRA/RYN/FRA)


Exit mobile version