Site icon Pahami

Berita Babysitter Cekoki Obat Penggemuk ke Bayi Surabaya Kena Pasal Berlapis


Surabaya, Pahami.id

NR (36) satu orang pengasuh bayi atau siswi yang memaksakan diri untuk makan Sayang dua tahun menggemukkan obat keras di Surabaya, Jawa Timur, didakwa dengan berbagai pasal.

Oleh polisi, NR didakwa dengan dua undang-undang sekaligus. Pertama, NR disangkakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Bahwa pasal yang dimaksud adalah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman di Polda Jabar, Selasa (). 15/10).


Kedua, NR, warga Bone, Sulawesi Selatan, ber-KTP Trenggalek, disangkakan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 436 UU Kesehatan ayat (1) dengan pidana denda paling banyak 200 juta dan ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, kata dia.

Farman mengatakan NR terbukti menyediakan obat jenis tersebut siproheptadin Dan deksametason asalkan korbannya adalah anak berusia dua tahun. Obat tersebut ia berikan selama kurang lebih satu tahun tanpa izin dan tanpa sepengetahuan ibu korban.

“Cara yang dilakukan tersangka adalah tersangka mencampurkan obat berwarna biru dan oranye lalu memberikannya kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat korban terlihat lebih gemuk,” ujarnya.

Padahal, kata dia, tersangka tidak memiliki keahlian apa pun di bidang farmasi. Sehingga diduga ia memberikan obat tersebut tanpa takaran dan takaran yang tepat. Hal ini dinilai membahayakan keselamatan korban.

“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis. Dari keterangannya, tersangka mengatakan hanya mengetahuinya dari temannya tanpa mencampurkan dosis kepada korban. diberi obat ini beratnya 19,5 kilogram,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Farman, polisi mempunyai cukup bukti untuk menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun mendekam di tahanan Polda Jawa Timur. Barang bukti yang disita berupa copy akta kelahiran KK sebanyak satu lembar memeriksa lab atas nama korban, dan flashdisk berisi rekaman CCTV yang ada di dalam rumah.

Kemudian seikat rekam medis korban dari dokter spesialis, telepon seluler, botol plastik bekas campuran obat berwarna biru dan oranye. 30 butir pil lonjong berwarna oranye, 30 butir pil berbentuk persegi panjang berwarna biru, 1 botol berwarna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna jingga, dan 7 butir pil kotak berwarna biru dengan tutup berisi aksara Cina berwarna emas.

Satu tersesat tangkapan layar Percakapan tersangka WA, bukti pemesanan obat penggemuk badan farmasi asli dari aplikasi belanja online.

Sebelumnya, seorang bayi berusia dua tahun diberi obat penggemuk badan oleh pengasuh atau pengasuh wanita di Surabaya. Hal tersebut diungkap ibu kandung anak tersebut dan viral di media sosial.

Kisah tersebut diunggah sendiri oleh ibu bayi tersebut di akun Instagram @linggra.k. Katanya, pengasuh yang bekerja mengasuh anaknya itu diduga diam-diam memberikan obat penggemuk badan.

Setelah diperiksa, lanjutnya, ternyata narkoba deksametason Dan pronikmengandung steroid. Menurutnya, obat ini ditujukan untuk orang dewasa, bukan anak kecil seperti anaknya.

Akibatnya, kata Linggra, hormon anaknya menurun. Setelah berhenti minum obat, anak tersebut tidak mau makan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

(frd/DAL)


Exit mobile version