Medan, Pahami.id —
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumut memusnahkan 227 individu babi ilegal yang memasuki wilayah tersebut Kepulauan Nias tanpa dokumen karantina apa pun.
Pemusnahan dilakukan di Markas Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting mengatakan, perdagangan hewan tanpa prosedur karantina memiliki risiko tinggi masuk dan penularan penyakit hewan menular yang dapat berdampak pada kesehatan hewan, masyarakat, dan keberlangsungan sektor peternakan.
“Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar lagi untuk menjaga keamanan kawasan dan keberlangsungan peternakan di Kepulauan Nias,” kata Ginting, Selasa (20/1).
Ginting menjelaskan, ratusan ekor babi tersebut diangkut menggunakan dua kapal yang tidak disebutkan namanya dan terdeteksi saat pasukan koalisi berpatroli di perairan Nias Utara, Senin (19/1).
Dalam operasi ini, petugas juga menangkap dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait proses hukum, pelaku kejahatan yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai ketentuan undang-undang melalui investigasi multi pintu secara kolaboratif untuk memberikan efek jera, jelasnya.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa mengatakan, 227 ekor babi ilegal tersebut dikirim dari Sibolga melalui pelabuhan tikus, bukan melalui pelabuhan resmi dan tidak dilampirkan dokumen karantina.
Pengiriman tersebut tidak disertai dokumen karantina sertifikat veteriner dan tidak ada izin dari Pemda Nias, ujarnya.
Menurut dia, seluruh babi hasil tindakan tersebut harus dimusnahkan sesuai prosedur karantina. Selain itu, kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkutan juga segera disterilkan melalui proses disinfeksi yang ketat untuk menghindari potensi penyebaran virus atau agen penyakit.
“Aksi ini merupakan hasil sinergi antara Karantina Sumut dengan tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias,” ujarnya.
(fnr/wis)

