Site icon Pahami

Berita Ayah Bawa Wanita Idaman Lain, Anak Bakar Rumah Orang Tua

Berita Ayah Bawa Wanita Idaman Lain, Anak Bakar Rumah Orang Tua


Jakarta, Pahami.id

Pria berinisial K pembakaran rumah orang tuanya di Desa Sumberagung, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Rabu (4/2). Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pati, Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan, aksi tersebut dipicu K yang marah karena ayahnya yang terpisah dari tempat tidur ibunya membawa ‘wanita lain idamannya’ ke dalam rumah.


“Kami mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Tersangka berinisial K,” kata Heri di Polres Pati, Sabtu (7/2), seperti dilansir Detik.

Peristiwa kebakaran ini bermula karena tersangka dan korban mempunyai hubungan keluarga, yaitu anak kandung dan korban berada di rumah ayah kandungnya, lanjutnya.

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam (4/2). Menurut dia, kejadian tersebut disebabkan adanya konflik rumah tangga, dimana korban terpisah ranjang dengan ibunya.

“Saat itu ayahnya sudah berpisah dengan ibunya, selisih dua tahun,” ujarnya.

Saat kejadian, adik tersangka berinisial S sedang adu mulut dengan ayahnya, Sapin (63), karena menemukan korban bersama perempuan lain di dalam rumah.

S kemudian bercerita kepada kakaknya, K. Singkat kata, K yang berusia 43 tahun itu marah dan membawa pertalite itu ke rumah ayahnya.

K langsung menuangkan pertalite ke rumah tersebut dan menyulutnya sehingga menimbulkan kebakaran. Akibat kejadian ini, dua rumah musnah dilalap api.

“Akhir surat K kakaknya emosi, lalu langsung ke rumah bapaknya diantar beli pertalite dulu, lalu masuk ke dalam. Semuanya tumpah di lantai dan kasur sehingga menyebabkan dua unit rumah terbakar dengan kerugian Rp 120.000,” ujarnya.

Katanya, motif anak tersebut membakar rumah orang tuanya karena kecewa ayahnya memiliki wanita lain.

Motifnya karena di sana ada perempuan, sehingga anak jadi emosi, jelasnya.

Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Pati. Tersangka K terancam hukuman sembilan tahun penjara.

(dmi/dmi)


Exit mobile version