Site icon Pahami

Berita Australia Larang Anak Main Medsos, Bagaimana Aturan di Negara Lain?

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Australia menjadi sorotan setelah melarang perusahaan media sosial mengizinkan anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform tersebut.

Majelis tinggi parlemen Australia meloloskan RUU amandemen keamanan online pada Kamis (28/11). Hasilnya, 34 anggota mendukung, dan 19 anggota menolak.

RUU tersebut memungkinkan perusahaan membayar denda hingga AU50 juta atau sekitar Rp516 miliar jika melanggar aturan. Undang-undang tersebut baru akan berlaku pada tahun 2025.


Selain Australia, beberapa negara juga membatasi akses anak terhadap media sosial seperti dikutip Penjaga.

Norwegia

Oktober lalu, pemerintah Norwegia mengusulkan batasan usia anak untuk mengakses media sosial adalah 15 tahun.

Platform media sosial seperti TikTok dan Snapchat mengharuskan penggunanya berusia minimal 13 tahun untuk dapat mendaftarkan akun.

Namun Norwegia tetap memperbolehkan anak-anak di bawah batas usia untuk mengakses media sosial dalam keadaan tertentu.

Orang tua harus menandatangani atas nama anak jika masih di bawah batas usia.

Pemerintah Norwegia saat ini masih menyusun undang-undang mengenai batas usia minimum yang sah untuk menggunakan media sosial.

Namun hingga saat ini belum ada informasi kapan RUU tersebut akan sampai ke meja parlemen.

Perancis

Prancis juga memiliki peraturan yang membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Pada tahun 2023, Prancis mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform sosial untuk mendapatkan izin orang tua bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk membuat akun.

Namun, media lokal melaporkan bahwa undang-undang tersebut belum diterapkan.

Pada bulan April, sebuah panel yang ditunjuk oleh presiden merekomendasikan peraturan yang lebih ketat seperti pelarangan telepon seluler untuk anak di bawah 11 tahun dan telepon berkemampuan internet untuk anak di bawah 13 tahun.

Hingga saat ini, belum ada informasi kapan undang-undang tersebut akan disahkan.

Belgia

Pada tahun 2018, Belgia memberlakukan undang-undang yang mewajibkan anak-anak berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun media sosial tanpa izin orang tua.

Jerman

Secara resmi, Jerman memberlakukan aturan bahwa anak di bawah umur antara 13-16 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan izin orang tua.

Saat ini tidak ada rencana Jerman untuk melangkah lebih jauh.

Namun, para aktivis perlindungan anak mengatakan penegakan peraturan tersebut tidak cukup baik.

Belanda

Belanda tidak memiliki undang-undang mengenai usia minimum untuk menggunakan media sosial.

Namun, pemerintah telah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan.

Perangkat seluler baru dapat digunakan ketika berhubungan dengan subjek digital atau keadaan darurat medis.

Italia

Anak-anak di bawah usia 14 tahun di Italia memerlukan izin orang tua untuk mendaftarkan akun media sosial.

Sedangkan anak di atas usia tersebut tidak memerlukan persetujuan apapun.

Uni Eropa

Di Uni Eropa, persetujuan orang tua diperlukan untuk pemrosesan data pribadi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Namun, negara-negara anggota blok tersebut dapat menurunkan batas tersebut menjadi 13 tahun.

(isa/bac)


Exit mobile version