Site icon Pahami

Berita Aturan Diperketat, Singapura Sita 1.500 Vape dalam 4 Hari

Berita Aturan Diperketat, Singapura Sita 1.500 Vape dalam 4 Hari


Jakarta, Pahami.id

Otoritas Imigrasi dan Imigrasi (Otoritas Imigrasi & Inspeksi/ICA) Singapura menyita lebih dari 1.500 rokok listrik (VAPE) dan komponennya dalam empat hari pertama menerapkan aturan baru sejak 1 September 2025.

Dalam sebuah pernyataan di Facebook pada hari Jumat (5/9), ICA mencatat 123 pelanggaran terkait VAPE di semua ujian udara, darat dan laut. Beberapa dari mereka adalah wisatawan yang secara sukarela menghapus perangkat vape mereka selama inspeksi.


“Sekitar 70 persen kasus yang melibatkan pengunjung pendek, sementara 30 persen lainnya adalah warga Singapura (Singapura, penduduk tetap, dan izin perumahan jangka panjang,” ICA, dikutip dari Channel News Asia pada hari Jumat (5/9).

“Vaping dilarang di Singapura. Orang asing yang mengunjungi atau tinggal di Singapura harus mematuhi hukum kita.” Dia melanjutkan.

Penyitaan kejang terjadi dengan pengetatan pengawasan di tempat Singapura. Sebelumnya, pada 18-22 Agustus, ICA juga menerima lebih dari 850 unit VAPE dan komponennya dari wisatawan dalam operasi intensif.

ICA menekankan bahwa keamanan perbatasan adalah prioritas dalam upaya untuk menekan masuk ilegal Vape ke Singapura.

Selain inspeksi perbatasan, pemerintah Singapura juga meningkatkan penegakan hukum domestik yang terkait dengan kepemilikan dan penggunaan vape.

Menurut aturan baru, individu di bawah 18 tahun yang ditemukan memiliki atau menggunakan vape akan didenda 500 dolar Singapura atau sekitar Rp6,3 juta (dengan asumsi Rp12.783 per 1 Singapore Dollar).

Sementara itu, mereka yang berusia di atas 18 tahun akan didenda 700 dolar Singapura atau sekitar Rp8,9 juta.

Untuk pelanggaran kedua, pelaku diminta untuk berpartisipasi dalam program pemulihan tiga bulan yang terdiri dari enam sesi. Jika mereka tidak menyelesaikan program, mereka akan didakwa secara hukum.

Sementara itu, yang ketiga dan sebagainya akan diproses langsung ke pengadilan berdasarkan kontrol tembakau dari Undang -Undang Periklanan dan Penjualan (TCASA), dengan denda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar RP23 juta).

(Dir/dir)


Exit mobile version