Jakarta, Pahami.id –
Asosiasi Terdakwa Indonesia (AAI) mencatat beberapa artikel kontroversial dalam rancangan KUHP (Menggoreng) yang sedang dibahas di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III.
Ketua AAI DPP Arman Hanis meminta ratifikasi RKUHAP untuk tidak dipaksakan. Selain itu, beberapa klausul di parlemen dan naskah pemerintah masih merupakan masalah yang terkait dengan hak asasi manusia dan proses hukum yang tepat.
“Kami dari AAI melakukan penelitian pada Juni 2025 dan memberikan 10 catatan dan saran penting untuk memperkuat kode prosedur kriminal,” kata Arman dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (7/22).
“Kami menganggap bahwa masih ada beberapa masalah yang berisiko melanggar hak asasi manusia dan prinsip -prinsip proses hukum,” katanya
Pertama, AAI menyoroti penahanan tanpa izin pengadilan dalam Pasal 93 dan 106 RKUHAP. Menurutnya, penilaian subyektif sangat berbahaya dan dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Di RKUHAP, katanya, penahanan dapat dilakukan dengan evaluasi investigasi dengan alasan bahwa mereka tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan inspeksi dan menghalangi proses inspeksi.
Nah, dia melanjutkan, juga menyoroti proses penahanan di Rhuhap selama 7×24 jam atau seminggu. Kemudian, ada juga klausul tentang mengetuk tanpa izin pengadilan.
Arman menambahkan bahwa partainya juga menekankan kewajiban jaksa penuntut umum untuk mengirimkan semua file kasus secara keseluruhan termasuk deskripsi keseluruhan.
Dia mendorong RKUHAP juga untuk mengendalikan mekanisme kontrol investigasi dan metode investigasi terkontrol.
“Kami menyadari bahwa Indonesia membutuhkan prosedur kriminal baru, sebagai pengganti kode prosedur kriminal 44 tahun, karena 1981, namun, ini tidak berarti bahwa ratifikasi kode prosedur pidana harus dipaksakan jika masih ada beberapa masalah,” kata Arman.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III, Habubirokhman, menekankan bahwa proses diskusi Rkuhap masih memiliki cukup waktu. Habib belum dapat menjanjikan ulasan yang akan dikonfirmasi selama upaya berikutnya.
“Masa percobaan besok masih Ghoib Di sini, Tn. Isnur. Apakah selesai masa percobaan besok apakah kita perlu menambahkan lebih banyak, silakan, “kata Habib dan ketua Panja Rkuhap.
Komisi III telah mengundang beberapa pihak untuk mendengar masukan terkait dengan RKUHAP. Beberapa pihak yang telah diundang termasuk beberapa asosiasi advokat ke YLBHI.
(Thr/fra)