Site icon Pahami

Berita ASN Langgar Netralitas Jika ‘Like dan Share’ Postingan Paslon


Jakarta, Pahami.id

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikatakan melanggar netralitas jika menyukai, membagikan, atau mengomentari postingan calon tertentu di Pilkada 2024.

Menurutnya, banyak yang tidak menyadari tindakan tersebut merupakan pelanggaran.


“Kadang-kadang ASN kita, kita minta maaf di Facebook, mereka tidak tahu aturan share, comment dan like, itu pelanggaran netralitas. Banyak pelanggarannya,” kata Bagja di Forum Komunikasi Gakkumdu Pusat di Makassar yang disiarkan. di kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis (27/6).

Bagja mengatakan, laporan dugaan pelanggaran netralitas biasanya dilaporkan oleh rekan-rekan ASN. Akhirnya ASN yang terlapor diperingatkan dan dijadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat.

“Saya segera naik pangkat, saya mau jadi eselon III. Wah, kita perbaiki. Masuk. Akhirnya ada pelanggaran sederhana. Kita dapat teguran, akhirnya jadi catatan di PPP kalau kita di ASN, Jadi catatan kepada atasan agar kita tidak melakukan promosi,” ujarnya.

Ia juga meminta ASN, prajurit TNI, dan jaksa mempercepat masa pensiunnya jika ingin bertarung di pilkada. Oleh karena itu, keputusan pensiun dilakukan pada saat calon kepala daerah sudah ditetapkan.

Bagja menjelaskan, pada Pilkada 2020 terdapat lebih dari 1.500 pelanggaran netralitas ASN. Padahal, Pilkada 2020 hanya digelar di 170 provinsi.

“Bayangkan jika [Pilkada] Di Seluruh Indonesia, Berapa Banyak Pelanggaran ASN yang Terjadi? “Lebih dari 1.500,” katanya.

Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pemilu mengatur bahwa anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengundurkan diri dari jabatannya apabila menjabat. ditunjuk. sebagai pasangan calon bupati yang akan bertarung pada Pilkada 2024.

(rzr/tsa)


Exit mobile version