Makassar, Pahami.id —
POLISI Ditetapkan sebagai tersangka terhadap ASN Pemprov Sulbar, HS (46) ditetapkan sebagai tersangka usai merusak mobil milik Ketua DPC Partai Bulan Sabit (PBB) Kabupaten Mamuju, Muhammad Noah
Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polres Mamuju Ipda Herman Basir, Sabtu (17/8).
Peristiwa ini bermula saat rumah pelaku, HS di Jalan Musa Karim, Desa Karema, Kecamatan Mamuju, dilanda banjir, Selasa (13/8).
Kemudian beberapa kendaraan melintas dan melaju hingga air masuk ke rumah tersangka. SUDAH emosi dan merusak mobil milik Ketua DPC PBB Mamuju yang salah satunya sedang lewat.
Dia mengaku kesal dan terharu karena ada mobil yang lewat sehingga menyebabkan gelombang air membanjiri rumahnya. Kemudian mobil Muhammad Nuh mengalami kerusakan pada kaca jendela belakang kiri dan lampu stop kiri belakang, ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan. Kemudian pada saat kejadian istri dan kedua anaknya korban sedang berada di dalam mobil dan mengalami trauma.
“Istrinya dan dua anaknya. Satu anak (mengalami) trauma. Mereka ada di dalam mobil,” jelasnya.
Penyidik juga menjerat HS dengan Pasal 460 KUHP terkait pengrusakan dan disita barang bukti berupa parang yang digunakan untuk merusak mobil milik Ketua DPC PBB Mamuju.
“Tersangka juga sudah ditangkap,” ujarnya.
(mir/anak)