Site icon Pahami

Berita AS Tolak Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu


Jakarta, Pahami.id

Amerika Serikat menegaskan pihaknya menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel. Benyamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoava Gallant.

“Kami tetap sangat prihatin dengan kecerobohan jaksa dalam mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan pemrosesan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional, mengutip AFPKamis (21/11).

Pernyataan itu tidak menyebutkan bahwa surat perintah penangkapan ICC juga telah dikeluarkan untuk Mohammed Deif, kepala militer Hamas.


Mike Waltz, penasihat keamanan nasional yang akan bertugas di bawah Presiden terpilih AS Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan “tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC dan PBB pada bulan Januari.”

“ICC tidak memiliki kredibilitas dan klaim ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” kata Waltz di X.

Komentarnya mencerminkan kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik, dengan beberapa di antaranya menyerukan agar Senat AS memberi wewenang kepada ICC, sebuah negara beranggotakan 124 orang yang secara teoritis wajib menangkap individu yang tunduk pada surat perintah penangkapan.

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukan anggota ICC dan keduanya menolak yurisdiksinya.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu, Gallant dan panglima militer Hamas Mohammed Deif bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.

“Ini bukan keputusan politik. Ini keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Joseph Borrell.

“Keputusan ini merupakan keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak di pengadilan, termasuk seluruh anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” tambahnya.

Tindakan ICC secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, namun Hamas belum mengkonfirmasi kematiannya.

Pengadilan mengatakan mereka masih mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa belum bisa memastikan apakah Deif telah meninggal.

Borrell akan menyerahkan jabatannya bulan depan kepada penggantinya yang ditunjuk, Kaja Kallas.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant menyusul invasi Zionis ke Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

ICC juga menganggap Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang termasuk kelaparan sebagai metode peperangan.

Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya, katanya seperti dikutip CNN.

(tim/dmi)


Exit mobile version