Jakarta, Pahami.id —
Amerika Serikat telah memasukkan negara tetangga Indonesia, Brunei Darussalam, ke dalam daftar hitam negara yang memiliki kasus perdagangan manusia.
Selain Brunei, AS juga memasukkan Sudan ke dalam daftar tersebut.
Dalam laporan tahunannya, Departemen Luar Negeri AS memasukkan Brunei dan Sudan ke dalam daftar hitam “Tingkat 3” negara-negara yang belum mengambil langkah signifikan terhadap kasus perdagangan manusia.
Departemen Luar Negeri AS menilai Brunei tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut dan malah mengadili atau mendeportasi beberapa korban yang membutuhkan pertolongan.
“[Brunei] mempublikasikan upaya untuk menangkap pekerja yang buron, dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap,” kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Sudan disebut-sebut terlibat dalam perdagangan manusia karena kepentingan pemerintah merekrut tentara untuk berperang.
“Kami menilai kebijakan atau pola perdagangan manusia yang dilakukan pemerintah Sudan terkait dengan perekrutan tentara anak-anak,” kata Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya, seperti dikutip AFP.
Sejalan dengan daftar hitam tersebut, kedua negara kini terancam sanksi oleh AS dan bantuannya akan dikurangi.
Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tingkat ketiga sebagian besar memiliki hubungan buruk dengan Amerika Serikat. Beberapa di antaranya adalah Tiongkok, Rusia, dan Venezuela.
Namun hal tersebut tidak berlaku di Brunei. Brunei memiliki hubungan persahabatan dengan AS meskipun negara mayoritas Muslim itu mendapat kecaman karena tetap menerapkan hukuman mati bagi homoseksualitas.
Selain memasukkan Brunei dan Sudan, Amerika Serikat juga menghapus Aljazair dari daftar hitam karena menilai negara tersebut “melakukan upaya signifikan”, mengacu pada undang-undang anti-perdagangan manusia yang baru di Aljazair. Undang-undang ini mengadili tersangka pelaku perdagangan manusia tiga kali lebih banyak.
Mesir, Afrika Selatan dan Vietnam juga dikeluarkan dari daftar pantauan AS.
Status Vietnam meningkat setelah negara tersebut meningkatkan penyelidikan dan penuntutan kasus perdagangan manusia. Negara yang dua tahun lalu masuk Level 3 ini akhirnya dikeluarkan dari daftar hitam karena memberikan bantuan yang lebih besar kepada para korban.
Mesir juga dikeluarkan karena menuntut tersangka perdagangan manusia dua kali lebih banyak dibandingkan pejabat yang dituduh terlibat.
Afrika Selatan juga dipuji karena meningkatkan penuntutan dan membangun lebih banyak tempat penampungan bagi para korban.
Meskipun terdapat beberapa perbaikan, laporan ini memperingatkan bahwa perdagangan manusia masih menjadi masalah utama di seluruh dunia. Sekitar 27 juta orang di seluruh dunia dieksploitasi untuk pekerjaan, aktivitas seksual, dan penyediaan layanan.
Laporan ini menyoroti peran teknologi dalam memfasilitasi pedagang lintas negara.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan ada peningkatan signifikan penipuan dunia maya yang memikat orang untuk bekerja di luar negeri.
Meski demikian, peran lembaga swadaya masyarakat, salah satunya menggunakan kecerdasan buatan untuk melacak korban, berhasil membantu pemberantasan perdagangan manusia.
(blq/baca)