Site icon Pahami

Berita AS Sanksi Pengusaha RI karena Dituduh Pasok Komponen Drone ke Iran


Jakarta, Pahami.id

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada seorang pengusaha Indonesia setelah dituduh memasok komponen drone ke Iran.

Kementerian Keuangan AS menuduh perusahaan Surabaya Hobby CV (Surabaya Hobby) memfasilitasi pengiriman sedikitnya 100 servomotor ke Pishgam Electronic Safeh Company (PESC) Iran.

Servomotor merupakan suatu perangkat elektromekanis yang berfungsi mendorong atau memutar benda dengan presisi tinggi. Alat ini berperan penting dalam membuat penerbangan drone stabil.


Pemilik dan perwakilan Surabaya Hobby yang berbasis di Indonesia, Agung Surya Dewanto (Dewanto) telah berkoordinasi dengan PESC terkait pengiriman ini, kata pernyataan itu. Departemen Keuangan AS pada tanggal 19 Desember.

Agung dikenai sanksi karena “bertindak atas nama Surabaya Hobby baik langsung maupun tidak langsung”.

Sedangkan Surabaya Hobby dikenakan sanksi karena memberikan atau berusaha memberikan dukungan finansial, material atau teknologi atau sebaliknya atau mendukung PESC.

Akibat embargo ini, semua properti dan kepentingan real estate dan entitas terkait yang berlokasi di Amerika Serikat harus diembargo. Mereka juga harus melapor ke Dewan Pengendalian Aset Departemen Keuangan AS.

PESC sebelumnya dikenai sanksi karena memberikan dukungan kepada Organisasi Jihad Pasukan Dirgantara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC ASF SSJO).

Menanggapi kabar tersebut, Agung membantah tudingan Kementerian Keuangan AS.

“Tidak benar, dan tidak pernah dikirimkan ke perusahaan [PESC] atau ke Iran,” kata Agung seperti dikutip Keduamengutip BBC Indonesia, Selasa (16/1).

Agung mengaku sempat menjual komponen drone ke luar negeri, namun tidak ke Iran. Dia kemudian menduga pembeli menyalahgunakan alat tersebut untuk menjualnya kepada pembeli di Iran.

Tidak hanya perusahaan dan individu di Indonesia, AS juga menjatuhkan sanksi kepada individu dan entitas yang berbasis di Hong Kong, Malaysia, dan Iran.

Mereka adalah Hossein Hatefi Ardakani dari Iran yang mengawasi pengadaan komponen drone di Timur Tengah dan Asia Timur.

Ia juga disebut-sebut telah menjalin kontrak langsung dengan IRGC ASF SSJO.

Ardakani adalah ketua dewan direksi Kavan Electronics Behrad Limited Liability Company (Kavan Electronics) yang berbasis di Iran. Perusahaan ini dikatakan menjual servomotor dan barang lainnya ke IRGC ASF SSJO.

Warga negara Iran lainnya yang diblokir adalah Gholamreza Ebrahimzadeh Ardakani. Dia dituduh membeli antena, penguat gas asal AS, sistem pengukuran modular, dan barang-barang lain yang dapat digunakan untuk UAV ke Ardakani dan jaringannya.

Ardakani dan Ebrahimzadeh juga dituduh menggunakan Skyline Advanced Technologies SDN BHD (Skyline) yang berbasis di Malaysia untuk pengadaan dan memperbarui motor servo untuk UAV, penganalisis spektrum AS, dan peralatan lainnya.

Selain itu, mereka diduga juga menggunakan Dirac Technology HK Limited (Dirac) yang berbasis di Hong Kong untuk mendapatkan antena yang dapat digunakan untuk UAV.

Teknologi Gelombang Ilmiah Terpadu SDN BHD (ISM Tech) yang berbasis di Malaysia dan Hong Kong juga telah dimanfaatkan oleh Ardakani untuk memperoleh satuan pengukuran inersia.

Arkadani juga menggunakan Arta Wave SDN BHD (Arta Wave) yang berbasis di Malaysia dan Hong Kong untuk membeli ribuan motor servo UAV dan berupaya memfasilitasi pengadaan lebih dari 1.000 motor servo.

Nava Hobbies SDN BHD (Nava Hobbies) yang berpusat di Malaysia telah memfasilitasi atau sedang berupaya memfasilitasi pengadaan motor listrik, pompa bahan bakar listrik dan motor servo untuk rangkaian Ardakani.

(tim)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version