Site icon Pahami

Berita Apakah Netanyahu Benar Kebal Hukum dari ICC seperti Kata Prancis?

Jakarta, Pahami.id

Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu resmi menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November.

Dengan perintah tersebut, ia dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant harus ditangkap jika berada di negara yang telah meratifikasi Statuta Roma ICC.


ICC menyatakan menemukan alasan kuat Netanyahu dan Gallant melakukan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

ICC mengatakan Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan melakukan pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap rakyat Palestina.

Beberapa negara anggota ICC menyatakan akan mematuhi keputusan ICC. Negara-negara tersebut termasuk Kanada, Belgia, Irlandia, Belanda, Norwegia, dan Afrika Selatan.

Meski begitu, beberapa negara menyatakan tidak akan mengikuti perintah ICC. Hongaria, misalnya, telah menekankan bahwa mereka tidak ingin menangkap Netanyahu dan justru menyampaikan undangan kepadanya untuk berkunjung.

Perancis juga sama. Setelah sebelumnya mengatakan akan menyetujui, Paris kini mengubah pendiriannya dengan mengatakan Netanyahu tidak dapat ditangkap karena dia kebal hukum. Impunitas ini tercapai karena Israel “bukan anggota ICC.”

Jadi, apakah Netanyahu benar-benar kebal hukum seperti yang dikatakan orang Prancis?

Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa keputusan ICC “berlaku sama bagi semua orang tanpa pembedaan apa pun berdasarkan kapasitas resminya.”

Pasal tersebut juga menyatakan “tidak ada perkara yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana.”

Oleh karena itu, Prancis mempunyai kewajiban untuk bekerja sama dengan pengadilan berdasarkan Statuta Roma dan “kewajiban kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan surat perintah penangkapan”, Yasmine Ahmed, direktur Human Rights Watch Inggris, mengatakan kepada Al Jazeera.

Statuta Roma menjadi dasar pembentukan ICC yang berisi kekuasaan untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Lantas, mengapa Prancis mengatakan Netanyahu kebal hukum?

Baca di halaman selanjutnya >>>

Mengapa Prancis mengklaim Netanyahu kebal hukum?

Argumen Perancis tampaknya didasarkan pada Pasal 98 Statuta Roma yang menyatakan bahwa suatu negara tidak boleh bertindak secara tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional “berkenaan dengan…kekebalan diplomatik seseorang…dari Negara Ketiga.”

Profesor hukum internasional Universitas Middlesex William Schabas mengatakan posisi Prancis merupakan “argumen yang masuk akal” di masa lalu, namun ICC telah mengklarifikasi ambiguitas dalam keputusan Kamar Banding tahun 2019.

Saat itu, ICC sedang membahas masalah surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir. Seperti Israel, Sudan bukanlah pihak Statuta Roma.

Namun, ICC menyimpulkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi kepala negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional, baik mereka adalah pihak ketiga atau bukan.

Dengan begitu, Prancis wajib menangkap Netanyahu sesuai perintah ICC.

Sikap Perancis terhadap Putin berbeda

Pada bulan Maret 2023, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan serupa terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Saat itu, Perancis menyambut baik langkah tersebut dan menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa lolos dari hukum apapun statusnya.

Pasca keluarnya surat tersebut, Mongolia melanggar perintah ICC dengan menerima kunjungan resmi Putin ke negaranya.

Kementerian Perancis kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan “setiap Negara Pihak Statuta Roma mempunyai kewajiban untuk bekerja sama dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan olehnya, sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam Statuta Roma.”

Sikap Prancis tersebut, menurut Schabas, merupakan standar ganda karena Prancis mendasarkan posisinya pada siapa yang dianggapnya sebagai teman dan musuh, bukan pada prinsip hukum.

Bisakah Netanyahu pergi ke Prancis?

Netanyahu tidak mungkin pergi ke negara itu meski Prancis telah menyatakan tidak akan menangkapnya. Sebab, ICC masih bisa memutuskan surat perintah penangkapan itu sah.

Oleh karena itu, Prancis tidak akan berani mengundang Netanyahu ke negaranya.



Exit mobile version