Site icon Pahami

Berita Apa Syarat Majelis Nasional Korsel Makzulkan Presiden Yoon?


Jakarta, Pahami.id

Majelis Nasional mengadakan pemungutan suara pemakzulan untuk Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol hari ini, Sabtu (12/7).

Parlemen mengajukan mosi pemakzulan ini untuk meminta pertanggungjawaban Yoon atas deklarasi darurat militer yang diumumkan Selasa lalu dan akan berakhir dalam enam jam.

Jika pemakzulan ini lolos, Yoon kehilangan jabatan presiden sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan.


Meskipun kosong, perdana menteri akan menduduki jabatan tersebut untuk sementara. Pemilu baru diadakan 660 hari setelah keputusan tersebut.

Lalu apa syarat Senat bisa menggulingkan presiden?

Menurut konstitusi Korea, parlemen yang beranggotakan 300 orang dapat memakzulkan presiden jika mendapat persetujuan dua pertiga atau sekitar 200 anggota, katanya. Pemberita KoreaKamis (12/6).

Koalisi oposisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat memiliki 176 kursi di parlemen.

Sementara itu, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa memperoleh 108 kursi.

Aliansi Demokratik membutuhkan sekitar 24 suara lagi untuk menyetujui pemakzulan tersebut. Namun PPP akan menentang keras langkah tersebut.

“Sebagai pemimpin partai, saya akan bekerja keras untuk memastikan usulan pemakzulan ini tidak lolos, untuk menghindari kekacauan tak terduga yang dapat merugikan masyarakat dan pendukungnya,” kata Ketua PPP Han Dong Hoon seperti dikutip. Pemberita Korea.

Pihak oposisi mengajukan mosi pemecatan pada Rabu dini hari waktu setempat.

Berdasarkan Undang-Undang Majelis Nasional, pemungutan suara secara teknis dapat dilakukan paling cepat pukul 00.48 pada hari Jumat

Proposal pemakzulan harus melalui pemungutan suara rahasia dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan.

Juru bicara Partai Demokrat Jo Seoung Lae berencana menyampaikan usulan pemungutan suara tersebut dalam sidang pleno luar biasa pada hari Sabtu pukul 19.00 waktu setempat.

Jo mengatakan keputusan partai tersebut akan memberi warga dan anggota parlemen lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan apakah tindakan Yoon merupakan pemberontakan atau upaya kudeta.

Pada hari yang sama, parlemen akan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang tentang penyelidikan khusus terhadap istri Yoon, Kim Keon Hee.

Kim menghadapi serangkaian tuduhan seperti campur tangan pemilu, manipulasi harga saham, dan perdagangan pengaruh.

Selain persoalan Yoon dan istrinya, Partai Demokrat juga akan mendorong mosi untuk menunjuk jaksa independen untuk menangani kasus presiden Korea Selatan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Penunjukan Jaksa Independen, penunjukan jaksa independen memerlukan resolusi Senat dan oleh karena itu tidak tunduk pada hak veto Yoon.

Langkah ini bisa memudahkan pihak oposisi untuk menggulingkan Yoon di tingkat Mahkamah Konstitusi.

(gas/bac)


Exit mobile version