Jakarta, Pahami.id —
Indonesia resmi terpilih menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAK ASASI MANUSIA) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun depan.
Terpilihnya Indonesia setelah dicalonkan sebagai kandidat tunggal oleh kelompok negara Asia Pasifik yang pada tahun ini menduduki posisi ketua badan tersebut sesuai mekanisme rotasi masing-masing kawasan.
Dalam posisi tersebut, Duta Besar Indonesia untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, akan mewakili Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Mandat ini diberikan pada 8 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Dilaporkan dari halaman PBBDewan Hak Asasi Manusia adalah badan antar pemerintah PBB yang bertanggung jawab atas masalah hak asasi manusia.
Badan yang menggantikan Komisi Hak Asasi Manusia PBB ini beranggotakan 47 perwakilan nasional dan bertugas memperkuat pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia dengan menangani situasi pelanggaran hak asasi manusia dan membuat rekomendasi mengenai hal tersebut, termasuk menanggapi keadaan darurat hak asasi manusia.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB mempunyai salah satu fiturnya yang paling inovatif, Tinjauan Berkala Universal (UPR). Mekanisme ini melibatkan peninjauan catatan hak asasi manusia dari 193 negara anggota PBB setiap empat tahun.
Dalam UPR, negara-negara akan diberikan kesempatan untuk memaparkan langkah-langkah yang telah mereka ambil dan tantangan yang perlu mereka hadapi untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara mereka masing-masing dan untuk memenuhi kewajiban internasional.
Tinjauan ini dirancang untuk memastikan universalitas dan kesetaraan perlakuan di setiap negara.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB mempunyai kewenangan untuk menunjuk Prosedur Khusus, yaitu ahli hak asasi manusia independen yang bertindak sebagai mata dan telinga Dewan untuk memantau situasi di negara tertentu atau mengamati tema tertentu.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga menugaskan komisi penyelidikan dan misi pencarian fakta untuk mengumpulkan bukti yang meyakinkan mengenai dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Posisi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk sementara ditugaskan memimpin agenda dewan tersebut. Tugas Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB termasuk memimpin pertemuan Dewan, mencalonkan kandidat untuk Prosedur Khusus dan mekanisme ahli, menunjuk ahli untuk badan investigasi, menerima dan menanggapi korespondensi dari perwakilan tetap negara-negara anggota, dan membangun kesadaran dan kepercayaan terhadap Dewan Hak Asasi Manusia PBB melalui penjangkauan dan diplomasi.
Presiden Dewan Hak Asasi Manusia menjabat selama satu tahun. Presiden bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan Dewan bersifat hormat dan konstruktif serta menjunjung netralitas.
(blq/rds)

