Jakarta, Pahami.id —
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengungkap akibat hukum di balik pengakuan tersebut kakek siapa yang telah memberi informasi palsu dalam penyidikan kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon.
Menurut Chudry, Dede bisa terancam tuntutan pidana karena memberikan informasi palsu. Namun, Dede disebut tidak bisa dihukum jika memberikan keterangan di bawah tekanan.
“Dede bisa dilaporkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Namun Dede tidak bisa dihukum karena Dede memberikan keterangan di bawah tekanan (karena takut kepada petugas penyidik),” kata Chudry. CNNIndonesia.comSenin (22/7).
Chudry berpandangan, pengakuan Dede yang memberikan keterangan palsu bisa menguntungkan narapidana lain yang akan atau sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Jika benar Dede ingin melakukan hal itu, maka pernyataan Dede memperkuat permintaan PK Saka Tatal agar Dede bisa memberikan data dan fakta bahwa Dede sendiri sebenarnya tidak melihat, mendengar atau mengalami sendiri pembunuhan Vina,” ujarnya.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Dede bisa didakwa memberikan keterangan palsu.
“Membuat pernyataan palsu. Baca Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP,” kata Azmi.
Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan diatur dan diancam pidana dalam KUHP lama dan UU 1/2023 KUHP baru.
Dalam KUHP lama yang masih berlaku hingga saat ini terdapat pada Pasal 242 yang berbunyi:
(1). Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang mengharuskannya untuk memberikan keterangan di bawah sumpah atau mempunyai akibat hukum atas keterangan tersebut, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, sendiri atau oleh kuasa hukum yang ditunjuknya khusus untuk itu, adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2). Apabila keterangan palsu di atas sumpah diucapkan dalam suatu perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan KUHP baru yang mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, tertuang dalam Pasal 291 yang berbunyi:
(1). Setiap orang yang berdasarkan ketentuan undang-undang wajib memberikan bukti tentang suatu sumpah atau apabila keterangan itu menimbulkan akibat hukum, memberikan bukti palsu tentang suatu sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau atas kuasanya. yang ditunjuk khusus untuk itu, diberikan pada saat pemeriksaan perkara itu dalam proses peradilan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2). Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, maka pidana denda ditambah 1/3.
Dede sendiri sudah meminta maaf kepada delapan narapidana tersebut terkait pernyataan palsu dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan (BAP) kasus Vina dan Eky. Dede mengaku diminta saksi Aep dan Iptu Rudiana selaku ayah Eky untuk memberikan keterangan palsu.
“Kepada delapan narapidana yang kemarin (yang) divonis, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa bersalah,” kata Dede, dikutip Senin (22/7).
Dede mengaku sebenarnya menolak memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik pada tahun 2016. Namun, ia merasa takut dan terpaksa.
“Sebenarnya dalam hati saya tidak ingin melakukan hal tersebut. Hanya karena takut dan terpaksa, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada delapan narapidana yang telah dipenjara,” ujarnya.
CNNIndonesia.com Masih berusaha mendapatkan masukan dari AEP dan Iptu Rudiana, serta Polres Cirebon terkait pernyataan Dede. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan maupun informasi dari beberapa pihak yang disebutkan Dede.
Sementara itu, tim kuasa hukum ayah Eky, Iptu Rudiana, melakukan pemanggilan terbuka terhadap Dede dan Dedi Mulyadi karena menuding kliennya memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Karena kasus ini sudah viral dan menimbulkan pencemaran nama baik di masyarakat, maka per hari ini kami resmi mengeluarkan surat panggilan terbuka kepada Saudara Dede, kata salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga tergabung dalam PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Pitra membantah kliennya memerintahkan Dede memberikan informasi palsu. “Itu fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Inspektur Rudiana,” ujarnya.
(ryn/wis)