Site icon Pahami

Berita Apa itu Petugas PPLN yang Dikaitkan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim?


Jakarta, Pahami.id

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Pemberhentian tersebut dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat pengumuman hasilnya, Rabu (3/7).


Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.

DKPP menyebutkan, hubungan seksual tersebut dilakukan secara paksa di kamar hotel Hasyim pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim sedang berada di Den Haag sehubungan dengan pemilu.

Apa itu PPLN?

PPLN adalah singkatan Panitia Pemilihan Luar Negeri. PPLN merupakan panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri.

Anggota PPLN harus warga negara Indonesia. Mereka yang dapat menjadi anggota PPLN berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2013, anggota PPLN bukan anggota partai politik. Anggota PPLN juga tidak boleh memiliki catatan kriminal.

Masa jabatan PPLN dimulai paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 bulan setelah hari pemungutan suara.

(blq/baca)


Exit mobile version