Jakarta, Pahami.id –
Mantan direktur Presiden PT Taspen Antonius NS Kosasih Pernah memberi pacarnya sebagai mobil Hrv untuk RP. 500 juta. Mobil adalah hadiah ulang tahun.
Ini disajikan oleh Raden Roro Dina Wulandari ketika disajikan oleh jaksa penuntut KPK sebagai saksi dalam sesi berikut yang didakwa dengan korupsi dalam mengelola dana investasi di PT Taspen di Pengadilan Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Senin (25/8).
Roro Dina mengklaim telah menjalin hubungan dengan Kosasih.
“Apakah Anda pernah menerima unit mobil dari Tn. Kosasih?” tanya jaksa penuntut.
“Ya,” kata Roro Dina.
“Oke, jenis apa?” Jaksa Penuntut Berlanjut.
“HRV,” jawab Roro Dina.
“Warnanya masih ingat?” tanya jaksa penuntut lagi.
“Hitam,” katanya.
Dia mengatakan mobil itu diterima pada tahun 2023 sebagai hadiah ulang tahun.
“Kapan itu diberikan?” Jaksa Penuntut Cecar.
“Seperti yang saya ingat, 2023, Tuan,” jawab Roro Dina.
“Untuk apa masalahnya?” Jaksa Penuntut Berlanjut.
“Itu hadiah ulang tahunku,” kata Roro Dina.
Jaksa kemudian mengeksplorasi biaya memberi mobil. Roro Dina mengatakan pada tahun itu dia menjalin hubungan dengan Kosasih.
“Pada waktu itu kami berada di sebuah janji,” Roro Dina menjelaskan.
“Membangun hubungan yang telah menjadi hubungan sejak saat itu?” tanya jaksa penuntut.
“Jika saya tidak salah 2022, Tuan,” kata Roro Dina.
“Pada saat itu, 2022 apakah dia bekerja seperti?” kata jaksa penuntut.
“Sebagai direktur Taspen,” jawab Roro Dina.
Dia mengaku hanya menerima mobil HRV selama hubungan dengan Kosasih.
“Tidak baik kita bertanya. Berapa lama kamu perlu menghubungi?” tanya jaksa penuntut lagi.
“1 tahun, Tuan,” jawab Roro Dina.
“Selama setahun sang ibu relevan, apakah dia telah melahirkan Jernih dan bersih Total pendapatan dari PT Taspen kepada Anda? “Tanyakan jaksa penuntut.
“Tidak,” jawab Roro Dina.
“Apakah kamu tidak bertanya?” tanya jaksa penuntut.
“Tidak,” jawabnya.
“Selain mobil, apakah uang yang Anda terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup Anda?” tanya jaksa penuntut lagi.
“Tidak, Tuan,” aku Roro Dina.
“Apakah itu hanya diberikan?” Tanya jaksa penuntut.
“Hanya mobil,” jawab Roro Dina.
Mobil itu disita oleh penyelidik KPK dan memasukkan bukti kasus tersebut.
“Ketika sang ibu diterima untuk dihubungi terlebih dahulu?” tanya jaksa penuntut.
“Tidak, Tuan, segera datang. Benar, benar, Terkejut Jadi, “kata Roro Dina.
“Rejug-tajug segera datang mobil?” tanya jaksa penuntut lagi.
“Ya,” jawabnya.
“HRV Black Rp500 juta?” Tanya jaksa penuntut yang meyakinkan
“Ya,” jawab Roro Dina.
“Wow,” kata jaksa penuntut yang terkejut.
Selain Roro Dina, jaksa penuntut KPK juga memanggil 20 saksi lainnya. Dua dari mereka adalah mantan mantan Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy.
Koalisi Gabungan -Kiawan Primeranto’s Insight Insight Investments (IIM) Presiden Heri Primeranto dituduh merusak keuangan negara hingga RP1 triliun sehubungan dengan kasus korupsi yang dikatakan mengelola dana investasi di PT Taspen.
Kejahatan bertindak sebagai terkontrol dan terancam dalam Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 dari Jimpo Pasal 18 Juncto Pasal 55 paragraf 1 KUHP pertama.
(Ryn/isn)