Site icon Pahami

Berita Anies-Sohibul, Duo Eks Rektor Paramadina di Pilgub Jakarta 2024


Jakarta, Pahami.id

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan bahwa dia akan membawa pasangan Anies Baswedan dan Sohibul Iman bersaing di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 Hal itu diumumkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Selasa (25/6).

Dewan Pimpinan Tingkat dalam rapatnya Kamis 20 Juni 2024 memutuskan untuk mencalonkan Pak Anies Rasyid Baswedan sebagai calon gubernur dan Pak Mohamad Sohibul Iman sebagai calon wakil gubernur, kata Shaikhu di Jakarta.


Shaikhu mengatakan, pertimbangan PKS mencalonkan pasangan tersebut adalah rekam jejak dan kemampuannya dalam memimpin pemerintahan provinsi. Apalagi menurutnya, Anies-Sohibul berpeluang besar menang di Jakarta.

Anies dan Sohibul punya kesamaan. Anies yang menjabat Gubernur Jakarta periode 2017-2022 pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina.

Anies menjabat rektor selama delapan tahun, yakni 2007 hingga 2015. Anies merupakan rektor termuda di Indonesia saat itu.

Menjelang berakhirnya masa jabatannya, pada tahun 2014 Anies diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pada 2016, ia tak lagi menjabat menteri karena terjangkit penyakit pemeriksaan alias perombakan kabinet.

Sedangkan Sohibul merupakan mantan Presiden PKS. Saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan UKM. Sohibul juga menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina pada periode 2006-2007.

Sohibul memulai karirnya sebagai birokrat di BPPT Kemenristek RI. Sohibul memiliki rekam jejak pendidikan akademik yang sangat baik di bidang teknik dan teknologi dari tingkat sarjana hingga doktoral.

Beliau memperoleh gelar sarjana teknik dari Waseda University, Tokyo pada tahun 1992. Beliau kemudian memperoleh gelar master di bidang teknik dari Takushoku University, Tokyo. Gelar doktornya diperoleh dari Graduate School of Science, Japan Advanced Institute of Science and Technology (JAIST).

Kini, PKS perlu berkoalisi dengan parpol lain untuk memenuhi syarat minimal 22 kursi DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 40 UU Pilkada, calon bupati baru bisa didaftarkan ke KPU jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu lalu.

Pada pemilu legislatif 2024, PKS diprediksi mendapat 18 kursi. Dengan demikian, PKS masih membutuhkan empat kursi lagi untuk bisa mengusung Anies-Sohibul sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada 2024.

(ya/tsa)


Exit mobile version