Site icon Pahami

Berita Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kanit Reskrim di Asahan Jadi Tersangka


Medan, Pahami.id

Pola Sumatra Utara Membangun Unit Investigasi Kejahatan Polisi Simpang, Kabupaten Asahan, IPDA Akhmad Efendi, sebagai tersangka dalam kasus ini penganiayaan Seorang remaja bernama Brata Siregar (18) sampai mati.

Selain itu, ada dua empat kantor polisi Simpang juga diduga Adrianto Pratama dan Judi Siswoyo.

“Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka disebutkan namanya.


Sumaryono menjelaskan bahwa dalam kasus ini para penyelidik telah memeriksa 12 saksi. Ketiga tersangka menganiaya drive setelah melompat dari sepeda motor.

“Kami telah meneliti 12 saksi, dari saksi di tempat kejadian, dari kantor polisi, dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban,” katanya.

Sumaryono mengatakan penganiayaan terjadi pada 9 Maret 2025. Pada saat itu mengemudi melihat kompetisi lari yang diadakan oleh pemuda setempat.

Polisi kemudian menyebarkan publik. Drive dan teman -temannya dikejar oleh polisi.

Drive dan teman -teman memiliki kesempatan untuk melompat dari sepeda motor. Temannya bisa menjauh dari polisi, sementara perjalanan didakwa dengan polisi dengan sepeda motor. Drive jatuh dan dikatakan dicium ke polisi.

Perjalanan dibawa ke kantor polisi Simpang Four setelah dilecehkan. Korban kemudian dibawa untuk perawatan ke Puskesmas. Namun, hari berikutnya korban meninggal.

“Saat berada di tempat kejadian, korban melompat dan kemudian pelaku mengejar korban.

Tiga tersangka didakwa berdasarkan Pasal 80 dari paragraf 3 undang -undang tanggal 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dari Pasal 170 paragraf 3 dari KUHP Pasal 351 paragraf 3 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimum 17 tahun dan denda RP3 miliar. Saat ini tiga tersangka telah ditangkap,” katanya.

(FNR/TSA)


Exit mobile version