Site icon Pahami

Berita Angkasa Pura Respons Penahanan 4 Tersangka Korupsi Railink Kualanamu


Jakarta, Pahami.id

PT Angkasa Pura Indonesia blak-blakan terkait penangkapan empat tersangka korupsi pengadaan jasa konstruksi pengembangan Stasiun Railink Bandara Internasional KualanamuPT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Kualanamu pada tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Sumut (Kejaksaan Negeri Sumut).

PT Angkasa Pura Indonesia menghormati dan menaati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumut terkait pengungkapan kasus hukum lama yakni kasus korupsi Railink yang diduga melibatkan sejumlah eks pegawai di Bandara Kualanamu.

Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2019, ketika PT Angkasa Pura Indonesia belum melakukan merger. PT Angkasa Pura Indonesia hasil merger resmi berdiri pada 9 September 2024. Namun manajemen berkomitmen untuk melakukan perbaikan di setiap aspek “untuk mewujudkan pengelolaan bandara yang lebih profesional dan transparan,” demikian bunyi pernyataan yang diterima PT Angkasa Pura CNNIndonesia.comJumat (4/10).


“PT Angkasa Pura Indonesia telah mengambil langkah-langkah internal sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses hukum ini berjalan lancar, tanpa mengganggu operasional dan pelayanan di Bandara Kualanamu kepada penumpang dan masyarakat umum,” tutup pernyataan tersebut.


Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Sumut Adre W Ginting mengatakan, penangkapan empat tersangka dilakukan setelah Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Sumut menemukan dua buah barang bukti. bukti. cukup untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

Keempat tersangka yang ditangkap antara lain berinisial BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Airport Maintenance Manager PT AP II Kualanamu), AA (Manajer Infrastruktur PT AP II), dan RAH (Direktur PT Perunding Incohi).

Addre menambahkan, nilai kontrak proyek ini mencapai Rp39,25 miliar. Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar.

Keempat tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. KUHP.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” jelas Adre.

(Wow)



Exit mobile version