Site icon Pahami

Berita Anggota DPR Minta Menkeu Kaji Ulang PPN 12 Persen di Bidang Pendidikan


Jakarta, Pahami.id

Anggota komisi DPR dari Pecahan PDIP Bonnie Triyana meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di sektor pendidikan.

Layanan sekolah internasional rencananya akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025.

“Saya minta Menteri Keuangan mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk sektor pendidikan,” kata Bonnie saat dihubungi, Rabu (18/12).


Menurutnya, orang tua yang menyekolahkan anaknya ke sekolah internasional perlu menganalisis latar belakang kelasnya apakah kelas menengah atau atas.

Bonnie mengatakan, banyak warga kelas menengah yang memaksakan diri menyekolahkan anaknya ke sekolah internasional bukan karena kaya, tapi karena ingin pendidikan berkualitas bagi anaknya. Hal ini juga terkait dengan belum meratanya kualitas pendidikan di Indonesia.

“Kalau masih dikenai pajak untuk menyekolahkan anak agar mendapat pendidikan yang berkualitas, bagaimana lagi mereka bisa mengakses pendidikan yang berkualitas? Pada dasarnya, sektor pendidikan tidak boleh dikenai pajak terlalu tinggi, apalagi sampai 12 persen,” ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Novita Hardini juga mengkritisi rencana pemerintah yang mengenakan PPN 12 persen pada sekolah internasional.

Menurut Novita, peningkatan tersebut akan menghambat masyarakat dalam mengakses pendidikan berkualitas. Apalagi, selama ini sekolah internasional menjadi tolak ukur peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air.

“Dengan adanya sekolah internasional, sekolah nasional mempunyai tolak ukur dan motivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini penting agar pendidikan di Indonesia lebih berdaya saing di tingkat global,” kata Novita dalam keterangannya, Rabu.

Berdasarkan data, kata dia, terdapat 198 sekolah bertaraf internasional di seluruh Indonesia. Pendaftaran siswa juga menunjukkan tren peningkatan.

Novita menilai banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya ke sekolah internasional bukan karena berasal dari kalangan atas, melainkan karena ingin mendapatkan pendidikan terbaik.

Novita juga mengatakan ada dua dampak dari kebijakan ini. Pertama, beban biaya operasional sekolah meningkat. Kedua, sekolah internasional berisiko kehilangan calon siswanya.

Pelayanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah akan dikenakan PPN 12 persen. Saat ini, keduanya bebas pajak.

Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mulai tahun 2025, PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa yang digunakan oleh kalangan atas.

“Kami akan mengenakan PPN pada desil terkaya, desil 9-10,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).

(ya/tsa)

Exit mobile version