Jakarta, Pahami.id –
Anggota legislatif (Baleg) DPR RIArif Rahman mendorong adanya diskusi dan persetujuan RUU (RUU) Perlindungan Siber..
Arif menilai regulasi siber sangat penting untuk segera disahkan guna melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia digital.
“Menurut saya, perlu diajukan RUU perlindungan siber,” kata Arif Rahman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
ARIF mendukung usulan Sekretaris Gerindra DPR RI Bambang Haryadi yang pertama kali menggagas RUU tersebut. Ia meyakini meluasnya penggunaan media sosial oleh anak-anak di usia dini meningkatkan risiko terpapar konten negatif.
Saya sependapat dengan Pak Bambang Haryadi yang menggagas usulan RUU Perlindungan Siber. Oleh karena itu, dampak yang ditimbulkan oleh pengguna media sosial di usia dini sangat serius, kata politikus Partai NASDEM itu.
Menurut Arif, anak-anak kini menjadi kelompok terlemah pengguna internet. Kebanyakan dari mereka mengakses media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga rentan terhadap kekerasan, pornografi, dan penipuan digital.
Ia mencontohkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menunjukkan jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2025 mencapai 229,4 juta orang atau sekitar 80,66 persen dari total penduduk. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan 48 persen di antaranya adalah remaja di bawah usia 18 tahun pada Oktober 2024.
Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberikan perlindungan, ujarnya.
Arif mengatakan beberapa negara kini memiliki peraturan ketat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Misalnya, Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram dan Facebook.
Sementara itu, Prancis mewajibkan platform digital untuk mendapatkan izin orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial. Inggris juga telah menerapkan Undang-Undang Keamanan Online yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten yang berisiko bagi anak-anak.
Di Filipina, pengguna media sosial juga diharuskan memasukkan nomor dan identitas resmi mereka saat membuat akun untuk mencegah penyalahgunaan akun anonim.
Menurut Arif, Indonesia perlu segera mengambil langkah serupa. Ia meyakini kehadiran RUU Perlindungan Siber juga akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang akan berlaku penuh mulai Oktober 2024.
“Jika anak-anak kita bisa terlindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, berarti kita sedang mempersiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” ujarnya.
(thr/fr)

