Site icon Pahami

Berita Anggaran LPSK Dipotong Rp144 M, Berdampak ke Perlindungan Saksi-Korban


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Institut Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilanyas mengatakan bahwa anggaran LPSK ditolak pada RP144 miliar dari RP229 miliar asli hingga Rp85 miliar, dampak efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto.

“Benar [dipotong Rp114 M]. Awalnya RP229 miliar, jadi RP85 miliar, “kata Susilaningtyas Cnnindonesia.comSelasa (11/2).

Susilaningtyas terperinci LPSK pada tahun sebelumnya untuk mendapatkan sekitar Rp279 miliar. Namun, sekarang telah menolak RP225 miliar. Baginya, pemotongan anggaran lagi ke RP85 akan menjadi tantangan bagi LPSK.


“Itu RP279 miliar, kami juga memiliki 99 persen penyerapan. Itu maksimal.”

Susilaningtyas menilai bahwa pengurangan anggaran LPSK memiliki potensi untuk mempengaruhi kualitas program perlindungan saksi dan korban di masa depan.

“Ya, tentu saja, ya, itu berarti potensi [berpengaruh pada perlindungan saksi-korban] Ya. Namun, ini masih jauh, kami masih menggunakan uang itu, “katanya.

Susilaningtyas mengatakan LPSK akan menerapkan beberapa strategi untuk mendapatkan pemotongan anggaran ini dalam melindungi saksi dan korban. Seperti LPSK akan melakukan inspeksi saksi dan korban untuk dilindungi. Jika tidak terlalu menuntut, saksi atau korban tidak akan dilindungi.

Kemudian dia mengatakan bahwa selama periode waktu tertentu ada berhenti bagi beberapa saksi dan para korban.

“Kita harus menghentikan kasus ini, itu harus berhenti, itu menguranginya,” katanya.

Tidak hanya itu, Susilaningtyas juga mengatakan bahwa pemotongan anggaran ini akan memengaruhi bantuan medis untuk beberapa korban yang dilindungi.

“Yah, maka jika rasa sakitnya tidak terlalu menuntut, ada sesuatu yang lebih mendesak, mungkin lebih mendesak bahwa kita memprioritaskan.”

Karyawan merekomendasikan moratorium tentang perlindungan

Sebaliknya, LPSK Workers Association telah mengingatkan para pemimpin untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan publik.

Ketua Asosiasi Pekerja LPSK Tomy Permana menilai bahwa LPSK akan mengalami kesulitan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dengan estimasi yang tersisa. Meskipun dipaksakan, dengan semua keterbatasan, dikhawatirkan bahwa itu dapat mengganggu bahkan ketika itu mengurangi kualitas perlindungan.

“LPSK selama implementasi perlindungan harus mengimplementasikan Jadin. Ini kemudian mempengaruhi pemenuhan hak saksi korban,” kata Tomy dalam sebuah pernyataan.

Sebaliknya, Tomy juga meminta kepemimpinan LPSK untuk segera mendaftar Bekerja dari mana saja (WFA) untuk karyawan. Karena efek dari efisiensi beberapa fasilitas kantor berkurang, seperti listrik dan lainnya.

Keputusan pemerintah dalam melaksanakan efisiensi anggaran terkandung dalam arahan Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi pengeluaran dalam implementasi APBN dan APBD 2025.

Dalam peraturan tersebut, Presiden Prabowo bertujuan untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun. Detail, RP256.1 triliun dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan RP50.59 Triliun pengeluaran dari dana transfer regional.

(RZR/GIL)



Exit mobile version