Site icon Pahami

Berita Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK


Jakarta, Pahami.id

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut pemanggilan terkait hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.

Permohonan penarikan gugatan diajukan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya, melalui surat ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Januari 2025.


Iya benar (permintaan pencabutan gugatan), kata Hendi saat membenarkan surat permintaan pencabutan gugatan, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/1).

Berikut isi surat permintaan pencabutan gugatan Andika-Hendi:

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01 yang dalam hal ini telah memberikan kewenangan kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PDI PERJUANGAN PUSAT. ” berlokasi di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, [email protected]baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wakil Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Bersama ini saya ajukan pencabutan Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dengan Nomor Perkara: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 11 Desember 2024 dan permohonan peninjauan kembali tanggal 13 Desember 2024.

Sidang gugatan Andika-Hendi sebenarnya sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu (8/1) di panel 1 Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Hakim Suhartoyo.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilgub Jateng 2024.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Hakim Suhartoyo, Rabu (8/1).

Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian mendalilkan, pada masa kampanye Pilkada di Jawa Tengah banyak ditemukan tanda-tanda pelanggaran yang bersifat struktural, sistematis, dan berskala besar.

Yang menarik dari tim Andika-Hendi antara lain kedekatan calon Gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana serta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemprov Jateng. dengan pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia 7 Joko Widodo.

Roy juga menyampaikan adanya keterlibatan, favoritisme dan imparsialitas Kepala Desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan Luthfi-Yasin.

“PKD Tingkat Jawa Tengah mengadakan kegiatan Menghimpun dan Memperkuat Organisasi Persatuan Kepala Desa (PKO) se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Hingga Akhir, di Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 yang digerebek. oleh Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” kata Roy.

Selain itu, dia mengatakan ancaman terhadap Kepala Desa se-Jateng sudah terjadi sejak kampanye Pilpres 2024 dengan memanggil Kepala Desa untuk meminta klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa atau Pengelolaan Dana Banprov di Jawa Tengah.

Hal itu, kata dia, juga terjadi pada pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

“Pada masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 kembali dilakukan dengan menggugat khususnya para pemimpin desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” ujarnya.

Baca selengkapnya Di Sini….

(tim/wis)



Exit mobile version