Jakarta, Pahami.id –
Pengusaha Andi Agustinus Alias Andi Narogong Memenuhi seruan penyelidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi terkait dengan pengadaan KTP-Electronic (E-KTP) dengan tersangka Paul Tannos atau tjhin thian po.
Ini adalah penjadwalan ulang setelah Selasa (3/18) kemarin. Andi sebelumnya telah diproses oleh undang -undang KPK untuk kasus yang sama.
“Andi Narogong dijawab hari ini dan hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (3/19).
Tessa mengatakan tim investigasi terus bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan file kasus Paul Tannos meskipun ada upaya terkait penangkapan sementara atau penangkapan sementara yang masih di pengadilan Singapura.
“Penyelidik memanggil saksi dan meminta informasi untuk memperkuat penangguhan kepada orang yang relevan [Paulus Tannos]. Jika orang yang dimaksud akan diekstraksi ke Indonesia, maka file tersebut siap dan hanya diwakili, “Tessa menjelaskan.
Dia menekankan bahwa pemeriksaan saksi untuk membuat investigasi bekerja lebih cepat. Jika ekstradisi kemudian direalisasikan, ia menjelaskan, maka hanya untuk memeriksa tersangka dan kemudian didelegasikan kepada jaksa penuntut dan pengadilan korupsi.
“Jadi, tidak perlu untuk proses berikutnya kecuali untuk ujian sebagai tersangka,” kata Tessa.
“Jadi, hingga saat ini jaksa masih mematuhi instruksi dan apa pun yang dapat memperkuat pemenuhan unsur -unsur kasus ini,” katanya.
Pada hari Senin (17/3), KPK juga memanggil mantan direktur administrasi penduduk (PIAK) direktur populasi dan pendaftaran publik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
Berdasarkan agenda yang disediakan oleh Hubungan Masyarakat KPK, Sugiharto dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi.
Kasus Paul Tannos adalah proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, diikuti oleh ratifikasi pada tahun 2023.
Kasus ini akan menjadi pengantar atau tolok ukur (benchmark) untuk kasus mendatang.
Paul Tannos telah memasuki Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Dia ditangkap di Singapura oleh lembaga anti -korupsi di sana (CPIB) di pertengahan tahun.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Kepolisian Internasional mengirim surat penangkapan sementara ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan perburuan.
(Ryn/fra)