Medan, Pahami.id –
Analis kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, Lutfi Putra Lesmana ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemberian kredit modal usaha CV Ha Ha Group kepada PT Bank Sumut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 2,2 Miliar.
Penyidik menangkap tersangka berinisial LPL sebagai analis kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, kata Kepala Kejaksaan Sumut Indra Ahmadi Hashiruan, Senin (10/11) sore.
Indra mengatakan, tersangka Lutfi Putra Lesmana diduga melakukan penandaan barang jaminan dan memalsukan data permohonan kredit modal usaha yang diajukan CV HA Group pada tahun 2012.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Dari fakta penyidikan, tersangka Lutfi Putra Lesmana pada tahun 2012 diduga sengaja menandai atau menambah nilai agunan pemohon kredit, memalsukan data dan menyimpang dari tata cara pemberian fasilitas kredit rekening giro yang dikuasai direktur PT.
Perbuatan tersangka mengakibatkan keluarnya kredit modal usaha senilai Rp3.000.000.000,- tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2.290.469.309,-, katanya.
Ia menambahkan, tersangka Lutfi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1).
Tersangka langsung ditangkap hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, tegasnya.
(fnr/dal)

