Jakarta, Pahami.id —
Tanya calon bupati dan wakil bupati Burhanuddin-Ali Reza Mahendra Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di 5 mukim di Pilbup Belitung Timur.
Di DPRD Belitung Timur, Burhanuddin-Ali Reza meraih 23.301 suara. Sedangkan lawannya, Kamarudin Muten-Khairil Anwar memperoleh 44.949 suara.
Ali Reza merupakan putra Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.
Kuasa hukum pemohon, Gugum Ridho Putra, mendalilkan ada rencana kecurangan politik berupa bazar beras murah di lima distrik. Hal ini dinilai mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih dalam rangka kemenangan Kamarudin-Khairil.
“Pada masa kampanye, tim pemenangan Paslon Nomor Urut 02 melalui DPC Partai PDIP yang merupakan partai pengusung mengadakan bazar beras murah di 5 mukim. Bazar beras tersebut digelar secara besar-besaran di lima kabupaten dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih,” kata Gugum dalam rapat agenda pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Kamis (9/1) sore.
Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit.
Pemohon juga mendalilkan Kamarudin-Khairil melakukan penipuan dan pelanggaran berupa janji materil dan pemberian uang atau bentuk lain yang melawan hukum.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada yakni Ketua Bawaslu Belitung Timur yang memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih agar memenangkan Kamarudin-Khairil.
Ketua Bawaslu Belitung Timur memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gantung yang dilakukan sehubungan dengan kemenangan paslon 02 untuk diberikan kepada seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan dan Desa di Kecamatan Gantung dan seluruhnya. Pengawas TPS di Mukim,” kata Gugum.
Berdasarkan dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Putusan KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor 370 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2024 batal demi hukum dan telah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. sepanjang menyangkut perolehan suara di seluruh TPS di seluruh desa di 5 mukim tersebut.
MK juga diminta menginstruksikan KPU Belitung Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di seluruh desa di 5 mukim bersangkutan.
“Perintah pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak hasil ini diumumkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan. ke Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum.
(ya/tsa)