Site icon Pahami

Berita Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah


Jakarta, Pahami.id

Putra seorang pengusaha minyak dan pengungsi Riza ChalidKerry Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 18 tahun penjara dan denda dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk olahan pada periode 2018-2023.

“Menghukum Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selama 18 tahun penjara, dikurangi dengan penahanan sementara Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (GPU) saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Kerry juga didakwa denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 190 hari.


Selain itu, Kerry juga dituntut ganti rugi sebesar Rp. 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang lebih memberatkan, tindakan terdakwa Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tindakan Kerry juga mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara dan perekonomian nasional. Kerry juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa Kerry tidak pernah dihukum.

Kerry didakwa bersama dua terdakwa lainnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dimas Werhaspati divonis 16 tahun penjara dan uang pengganti sebesar US$ 11 juta dan Rp. 1 triliun, anak perusahaan 8 tahun.

Sedangkan Gading Ramadhan Joedo divonis 16 tahun penjara dan Wang Gantian (UP) Rp. 1.176.390.287.697,24 (satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh empat sen) anak perusahaan 8 tahun.

Sebelumnya, Kerry dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk olahan periode 2018-2023.

Dalam kasus ini, total ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Mereka dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285,18 triliun.

Sedangkan tersangka Riza Chalid masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(keluarga/bukan)


Exit mobile version