Site icon Pahami

Berita Anak Perempuan di Jakbar Dijual Rp1 Juta ke Pria Hidung Belang


Jakarta, Pahami.id

Seorang gadis berusia 15 tahun di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban kasus pidana perdagangan manusia (TIP). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial NE (21).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya mulai berubah. Usut punya usut, ternyata anak tersebut telah dijual seseorang kepada penipu.


Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8).

“Pelaku NE (21) perempuan telah kami tangkap. Kasus ini terungkap menyusul kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk memenuhi keinginan laki-laki,” kata Kapolres. Komisaris Tambora. Donny Agung Harvida dalam kesaksiannya, Selasa (20/8).

Kasat Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan, korban dan pelaku saling kenal dan berteman.

Peristiwa yang dialami korban bermula saat keduanya sedang nongkrong. Saat itu, korban mengungkapkan kepada pelaku bahwa dirinya membutuhkan uang.

Mendengar hal itu, pelaku kemudian memberikan tawaran kepada korban. Dalam kesepakatannya, pelaku mengaku mengenal seseorang yang biasa disapa Koko yang bisa memberikan uang, telepon genggam, bahkan apartemen.

Pelaku menawarkan hadiah sebesar Rp 1 juta untuk putri perawan korban yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat, kata Rachmad.

Pelaku menerima uang sebesar Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sedangkan korban mendapat uang sebesar Rp 600.000, tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih detail kasus ini,” kata Rachmad.

(des/pm)


Exit mobile version