Site icon Pahami

Berita Anak Mendagri Malaysia Diperiksa Dugaan Intimidasi Perempuan Hamil


Jakarta, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail membenarkan putranya diperiksa polisi karena diduga melakukan pengancaman. Kasus ini mencuat setelah putra Saifuddin diduga mengancam seorang perempuan yang mengaku bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Saifuddin membenarkan pemeriksaan putranya dan menegaskan akan bekerja sama terlepas dari statusnya sebagai Menteri Dalam Negeri.


“Anak saya tidak kebal hukum, jadi kalau ada laporan terhadapnya, polisi punya kewenangan mengusut tuntas dan adil,” ujarnya seperti diberitakan. CNA pada Sabtu (11/1).

Prinsip saya, tidak ada seorang pun di antara kita yang kebal hukum, termasuk saya dan anak saya sendiri, lanjut Saifuddin. “Jika ada bukti dalam pemeriksaan, biarlah proses hukum berjalan lancar.”

Pemeriksaan tersebut melanjutkan pernyataan polisi yang telah merampungkan penyidikan kasus ancaman pidana yang melibatkan putra menteri tersebut.

Menurut Irjen Polisi Razarudin Husain, berkas penyidikan sudah diserahkan ke Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) untuk ditindaklanjuti.

[Gambas:Video CNN]

Namun, saat itu polisi belum mengungkap identitas putra menteri yang menjadi pelaku pengancaman tersebut.

DPP telah memerintahkan petugas penyidik ​​untuk mendapatkan laporan tes kehamilan terhadap perempuan yang diduga diancam oleh putra menteri tersebut, kata Razarudin Husain.

“Penyelidikan awal menemukan bahwa anak menteri menikah dengan perempuan tersebut pada September 2024,” lanjutnya.

Razarudin kemudian mengatakan polisi masih menunggu verifikasi akta nikah untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan. Dia juga menegaskan polisi tidak akan melindungi orang-orang tertentu dalam penyidikan.

Investigasi ini dipicu setelah tersebarnya kabar bahwa putra seorang menteri Malaysia diduga mengancam perempuan. Wanita itu diancam setelah meminta putri menteri itu bertanggung jawab atas kehamilan tujuh minggunya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat anak menteri itu bertemu dengan perempuan tersebut dan beberapa orang lainnya di sebuah rumah di kawasan Telok Air Tawar, Butterworth, Penang, pada 24 Desember 2024.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dengan Pasal 506 KUHP Malaysia tentang ancaman pidana. Namun belum ada informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.

(frl/chri)


Exit mobile version