Padang, Pahami.id —
Kasus seorang remaja berusia 13 tahun di BidangNama Afif Maulana asal Sumatera Barat yang ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji Padang pada 9 Juni 2024 menarik perhatian.
Korban diduga tewas akibat dikejar anggota Sabhara Polda Sumbar yang mengejar pelaku perkelahian. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurut Kapolda, ada 40 anggota yang diperiksa.
“Dari 40 orang saksi yang dimintai keterangan, terdapat 30 orang anggota Sabhara Polda Sumbar yang saat kejadian sedang menangkap 18 orang pelajar yang sedang melakukan tawuran di Kuranji,” kata Kapolda dalam siaran persnya di Padang. Polisi, Minggu (23/6).
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres didampingi Dirreskrimsus Kombes Alfian Nurnas, Dirreskrimum Kombes Andri Kurniawan, Wakapolda Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto, Ketua Komnas HAM Sumbar dan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi. Bahar, serta salah satu tokoh masyarakat dari Persatuan Nagari Adat Kuranji (KAN).
“Bagi 30 anggota yang sudah diperiksa, jika ada yang terbukti melakukan perbuatan tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas. Untuk saat ini kami belum menangkap siapa pun dalam kasus ini, karena hasil autopsi belum keluar. Kami masih menunggu,” ujarnya.
Ia dengan tegas menyatakan bertanggung jawab penuh dan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami akan monitor penuh kasus ini. Saya bertanggung jawab penuh atas penemuan jenazah Afif Maulana yang masih kami selidiki,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, di hari yang sama ditemukannya jenazah Afif, tim Sabhara Polda Sumbar menangkap 18 remaja yang terlibat tawuran.
“Pada hari yang sama, kami menangkap 18 remaja yang sedang berkelahi. Afif Maulana tidak ada di sana. Nah, saat kami menangkap 18 orang tersebut, yang disita adalah satu unit sepeda motor (milik Afif Maulana), namun milik temannya. Kebetulan teman Afif, salah satu anggota mendengar Afif mengajaknya lompat ke jembatan,” jelas Kapolres.
Ia merinci, selain mengamankan remaja tawuran, petugas juga menyita puluhan senjata tajam yang digunakan pelaku.
“Semuanya kita ambil. Dari 18 remaja yang kita amankan, 17 orang sudah diserahkan ke orangtuanya, satu masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
LBH mempertanyakan integritas polisi
Afif Maulana ditemukan tewas mengambang di sungai kolong jembatan Kuranji Padang, 9 Juni.
LBH Padang mempertanyakan integritas polisi dalam proses penegakan hukum terkait penemuan jenazah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, anak tersebut diduga berkelahi. Kemudian mereka mendapat banyak penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli malam itu, 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB dini hari,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani.
Indira mengatakan, korban sekitar pukul 04.00 WIB Minggu sedang berkendara bersama temannya berinisial A yang mengendarai sepeda motor menuju arah utara.
Korban disebut didekati anggota Sabhara Polsek Sumbar yang sedang berpatroli menggunakan sepeda motor dinas jenis KLX. Anggota Polda Sumbar terus menendang kendaraan korban hingga terjatuh di sisi kiri jalan,” ujarnya.
Belum diketahui kondisi Afif karena rekannya, A, ditangkap dan ditahan anggota Polda Sumbar dan dibawa ke Polsek Kuranji. Ada puluhan remaja lainnya yang juga ditangkap saat itu.
Saat dibawa ke Polsek Kuranji, Korban A dan korban lainnya yang ditangkap diinterogasi, bahkan Korban A ditendang dua kali di bagian muka, bagian tengah dan diancam jika melaporkan kejadian tersebut akan dilakukan tindakan lebih lanjut, ujarnya. menjelaskan.
Masih dikatakan Indira, setelah itu semuanya dibawa ke Polda Sumbar.
Baru keesokan harinya, jenazah Afif ditemukan mengambang di bawah jembatan Kuranji dengan kondisi lebam di pinggang kiri, lebam di punggung, lebam di pergelangan tangan dan siku. Pipi kiri korban juga disebut membiru dan terdapat pendarahan di kepala bagian belakang dekat telinga.
Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Padang.
“Setelah kejadian tersebut, LBH Padang melakukan penyelidikan dan kami menemukan bahwa anak tersebut diduga melakukan perkelahian. Seharusnya polisi dalam kasus ini menggunakan asas praduga tak bersalah, bukan penyiksaan,” ujarnya.
Selain mengecam segala bentuk tindakan penegakan hukum yang melanggar hukum dan hak asasi manusia, LBH mendesak Kapolda Sumbar untuk mengadili seluruh anggotanya yang melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan orang dewasa dalam tragedi tersebut, dengan menggunakan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dan KUHP untuk kasus yang melibatkan orang dewasa.
“Kami juga menghimbau Kapolda untuk mengevaluasi cara dan pendekatan pencegahan perkelahian di Kota Padang. Penggunaan kekerasan dan penyiksaan merupakan kesalahan fatal dalam menangani perkelahian,” imbuhnya.
(ned / wis)