Site icon Pahami

Berita Amnesty International Kantongi Bukti Genosida Brutal Israel di Gaza


Jakarta, Pahami.id

Kelompok hak asasi manusia Amnesti Internasional dalam laporan terbarunya disebutkan bahwa invasi tersebut Israel di dalam Semenanjung Gaza telah memenuhi ambang batas genosida.

Dalam laporan yang diterbitkan Kamis (5/12), Amnesty menyebutkan Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang Konvensi Genosida 1948.


Pelanggaran-pelanggaran tersebut termasuk pembunuhan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil, menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, dan dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kehancuran fisik bagi penduduk Palestina di Gaza.

“Bulan demi bulan, Israel menganiaya warga Palestina di Gaza, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard.

“Penelitian kami mengungkapkan bahwa selama berbulan-bulan, Israel terus melakukan tindakan genosida, meski menyadari sepenuhnya kerusakan yang tidak dapat diperbaiki yang ditimbulkannya terhadap rakyat Palestina di Gaza,” tambah Callamard, dikutip. Al Jazeera.

Dia mengatakan pembantaian terus berlanjut, meskipun ada peringatan mengenai situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza yang telah dikeluarkan oleh Israel.

Selain itu, Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah memerintahkan Israel untuk segera mengambil tindakan, yang memungkinkan pemberian bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

“Penemuan mengerikan kami harus menjadi peringatan bagi komunitas internasional: ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” tegasnya.

Menurutnya, perampasan ilegal dan pendudukan militer Israel di Gaza berarti niat negara Zionis untuk menghancurkan secara fisik rakyat Palestina di Gaza.

Laporan Amnesty juga mengatakan argumen Israel yang menargetkan Hamas di Gaza, dan tidak sengaja menargetkan warga Palestina, tidak dapat dibuktikan.

“Kehadiran Hamas di dekat atau di wilayah padat penduduk tidak membebaskan Israel dari tanggung jawabnya untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk menyelamatkan warga sipil dan menghindari serangan yang tidak pandang bulu atau tidak proporsional,” kata laporan Amnesty.

Israel sejauh ini belum menanggapi laporan terbaru Amnesty International.

Namun, pejabat pemerintah Israel secara konsisten menolak tuduhan genosida di Gaza, dan mengklaim bahwa mereka bertindak untuk membela diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Hingga saat ini, hampir 45 ribu warga sipil Palestina di Gaza telah terbunuh akibat invasi brutal Israel. Sebagian besar korban genosida ini adalah kelompok rentan seperti perempuan, orang lanjut usia, dan anak-anak.

(dna/bac)


Exit mobile version