Site icon Pahami

Berita Amendemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan

Berita Amendemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan


Jakarta, Pahami.id

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan Amandemen Konstitusi 1945 Atau Konstitusi bukanlah solusi langsung untuk setiap masalah.

Muzani mengatakan MPR memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan Konstitusi kuat dan relevan. Namun, otoritas ini harus digunakan dengan hati -hati dan bijak.


“Amandemen bukanlah solusi langsung untuk setiap masalah, ia harus melalui proses yang panjang.

Dia berasumsi bahwa masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik amandemen yang diusulkan. Selain itu, masyarakat juga harus sepenuhnya terlibat dalam setiap proses.

Amandemen konstitusi, katanya, harus dilakukan berdasarkan konsensus yang luas. Menurutnya, perubahan dalam Konstitusi tidak dapat dilakukan hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok.

“Perubahan dalam Konstitusi 1945 tidak dapat didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau beberapa orang, tetapi harus mencerminkan persetujuan semua elemen negara,” katanya.

Muzani mengatakan MPR harus tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi untuk semua orang Indonesia. Ini dilakukan melalui studi objektif dan dalam -kedua sistem konstitusi.

“Misalnya, bagaimana sistem presiden saat ini pilihan kita untuk menjadi efektif atau pihak berwenang tumpang tindih antara lembaga -lembaga negara yang menyebabkan kekosongan atau pembentukan kekuasaan yang tepat?” Muzani berkata.

Sejak Indonesia didirikan, Konstitusi 1945 telah mengalami amandemen empat kali. Amandemen terakhir dibuat pada tahun 2002.

MPR telah berulang kali membahas Amandemen Kelima. Namun, beberapa kali rencana itu tercakup dalam agenda politik.

Pada tahun 2021, Ketua MPR Bambang Soesatyo membahas amandemen konstitusi. Dia mengusulkan penambahan prinsip pertahanan negara (PPHN).

Wacana ini bersamaan dengan perpanjangan kantor presiden. Pada waktu itu, Presiden Jokowi ke -7 telah menghabiskan paruh kedua kantornya.

Dia tidak dapat lagi maju sebagai presiden karena Konstitusi membatasi periode presiden untuk dua periode untuk setiap lima tahun.

(FRA/DHF/FRA)


Exit mobile version