Jakarta, Pahami.id —
Klaim pelanggaran kontrak yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming Raka kembali ke poin utama persidangan. Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, dalam sidang mengatakan pihaknya menolak tuntutan materiil terhadap putra Gibran. Joko Widodo yang berstatus calon wakil presiden pada Pilpres 2024,
“Dari pertimbangan tim kami dan kepala sekolah, kami potong dalil terkait kerugian materiil, uang, termasuk uang paksa, denda Rp 1 juta per hari. (Klaim Rp 10 juta?) Ya, kami coret. ,” kata Utomo usai sidang mengutip detikcomSenin (19/2).
Dengan dihapuskannya penghapusan kerugian materiil, Almas hanya meminta ucapan terima kasih kepada Gibran. Sebab, hal itu tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas. Sebab berkat gugatan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.
“Yang kami cari dalam gugatan ini hanya pengakuan saja. Jadi daripada dinilai orang lain sebagai rakus uang dan sebagainya, kami hapus saja, jangan sampai menimbulkan salah tafsir,” jelasnya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Mediasi kebuntuan
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Aryanto mengungkapkan proses mediasi antara Almas dan Gibran menemui jalan buntu.
“Setelah dilakukan mediasi yang ketiga kalinya, dan masing-masing pihak sudah menyiapkan konsep perdamaian. Namun, setelah hakim mediator mempelajarinya, dan dipahami oleh kedua belah pihak, tidak ada titik temu untuk terjadinya perdamaian,” ujarnya. . dikatakan.
Perkara bernomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan panggilan yang dipimpin oleh Ketua MK Sri Kuncoro. Dalam persidangan, Almas hadir di persidangan bersama pengacaranya, sedangkan Gibran hanya diwakili pengacaranya.
“Kami baru saja menerima laporan bahwa upaya mediasi yang dilakukan tidak berhasil,” kata Sri Kuncoro dalam sidang.
Meski sidang mediasi berakhir buntu, Kuncoro membuka kemungkinan dilakukannya mediasi bagi kedua belah pihak di luar sidang. Jika ada kesepakatan, bisa diajukan ke majelis hakim.
Namun perkara harus tetap dilanjutkan sehingga agenda persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan panggilan penggugat.
jawab Gibran
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo membenarkan ada beberapa perubahan dalam gugatan penggugat. Namun hal itu justru membuat terdakwa keberatan.
“Kami sudah menyatakan (di persidangan) kami keberatan karena mengubah substansi gugatan. Karena ada penghapusan dan pengurangan petitum yang mengubah rumusan gugatan, sehingga justru melanggar ketentuan hukum perdata. prosedurnya,” kata Richard.
Saat ditanya apakah pencabutan petitum akan menguntungkan tergugat, Richard mengaku akan mengikuti proses persidangan.
“Menguntungkan atau tidak, persoalannya kembali ke penggugat. Karena ini persoalan hukum, nanti akan kita tanggapi dalam proses tanggapan eksepsi dan dalam proses persidangan,” ujarnya.
Sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran akan dilanjutkan pada Rabu (28/2) dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/DAL)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);