Site icon Pahami

Berita Aliansi BEM UI Kecam Polisi Tetapkan 14 Tersangka Aksi May Day 2025

Berita Aliansi BEM UI Kecam Polisi Tetapkan 14 Tersangka Aksi May Day 2025


Jakarta, Pahami.id

Persekutuan Bem University of Indonesia (UI) mengutuk 14 orang sebagai tersangka Semoga Hari Aksi 2025 Di depan Gedung Parlemen, Jakarta.

Mereka menyatakan bahwa langkah -langkah kepolisian metropolitan Jakarta ditangkap dan menentukan status tersangka untuk massa tindakan Mei 2025 adalah kejahatan konstitusi rakyat.


“Untuk mengekspresikan pendapat mereka dengan aman, seperti yang dijamin dalam Pasal 28E Konstitusi dan Hukum Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan untuk mengekspresikan pendapat mereka di depan umum,” tulis Aliansi Bem Se-Ui dalam pernyataan sikap yang diunggah di Instagram resmi mereka pada hari Rabu (4/6).

Aliansi Bem Se-Ui mengatakan tiga dari 14 adalah siswa UI, Grayan Seira Ilmi dari Februari, Cho Yong Gi/Kevin, dan siswa AFIF FIB.

Mereka mengutuk dan sangat menentang semua tindakan dan komitmen yang menindas terhadap 14 orang yang dicurigai.

Aliansi BEM menyatakan bahwa peristiwa ini bukan pengecualian, tetapi bagian dari pola penindasan yang terus diproduksi negara.

Mereka juga mendesak polisi untuk membatalkan status tersangka dan menghentikan proses penyelidikan untuk 14 orang.

“Mendorong polisi untuk memberikan pembebasan tanpa syarat,” katanya.

Kemudian, hentikan semua bentuk kejahatan dan tindakan yang menindas terhadap peserta dan semua gerakan rakyat.

Kemudian selidiki dan hancurkan polisi yang melakukan kekerasan fisik, intimidasi, dan pelanggaran hak asasi manusia selama keselamatan tindakan.

“Menuntut Kepala Polisi untuk mengevaluasi jumlah prosedur dan implementasi keamanan demonstrasi di polisi Indonesia, untuk memastikan bahwa pendekatan untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan sipil,” tulis mereka.

(MNF/WIS)


Exit mobile version