Site icon Pahami

Berita Alex Marwata Minta Pemeriksaan Kasus Pertemuan Eko Darmanto Ditunda


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata meminta pemeriksaan terhadap dugaan pertemuan dengan terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto diundur hingga Selasa (15/10) pekan depan.

Alex seharusnya diperiksa penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10) pukul 09.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, permintaan penundaan penyidikan disampaikan melalui surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI perihal penegasan surat undangan penjelasan tersebut, kata Ade Safri. kepada wartawan, Kamis (10/10).


Yang berisi permohonan penundaan jadwal penjelasan/permintaan informasi mengenai Saudara Alexander Marwata, tambahnya.

Ade Safri mengatakan, dalam surat tersebut Alex ada agenda dinas luar sehingga berhalangan hadir dan meminta ujian ditunda.

“Karena Saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan bisnis ke luar negeri, dan kami mohon agar dijadwal ulang untuk mendapat penjelasan pada Selasa, 15 Oktober 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (duma) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak yang berperkara pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan informasi, dan membuat Laporan Informasi (LI).

Polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

Polisi telah memeriksa 23 saksi pada 5 April hingga 7 Oktober 2024 untuk mendalami laporan tersebut. Diantaranya, Eko Darmanto, pegawai KPK, hingga Kapolri Kementerian Keuangan.

Selain laporan pidana, Alex diketahui juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.

(dis/anak)


Exit mobile version