Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap “dosa” yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan itu Thomas Lembong hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini menyalahgunakan kekuasaannya dalam menangani kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Menteri Perdagangan yakni TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10). . .
Abdul Qohar menjelaskan, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun Tom Lembong disebut sudah memberikan persetujuan kepada pihak swasta yang melakukan impor tersebut.
Dan impor gula kristal tidak melalui rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi terkait, dan tanpa adanya usulan dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula sebenarnya dalam negeri, kata Abdul Qohar.
Dikatakannya, pada 28 Desember 2015 telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri pejabat di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu yang menjadi perbincangan adalah pada tahun 2016 Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Pada November hingga Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer PT PPI Staples atas nama P untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. . sektor.
Padahal, untuk mengisi stok dan menstabilkan harga, gula putih perlu diimpor langsung dan hanya perusahaan milik pemerintah yang boleh mengimpornya, tambahnya.
Abdul Qohar mengungkapkan, izin industri delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya merupakan gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
“Setelah delapan perusahaan mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI kemudian maju untuk membeli gula tersebut meskipun gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasar atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga yang sama. harga Rp 26 ribu per kilogram “lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu yaitu Rp 13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar,” kata Abdul Qohar.
PT PPI diduga menerima pembayaran dari delapan perusahaan impor dan pengolahan gula sebesar Rp105 per kilogram.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
(ryn/rds)