Site icon Pahami

Berita Alasan Sakit, Piche Kota Tersangka Pemerkosa Anak Belum Ditahan Polisi

Berita Alasan Sakit, Piche Kota Tersangka Pemerkosa Anak Belum Ditahan Polisi


Kupang, Pahami.id

Polisi masih menunda penangkapan Top 6 Indonesian Idol 2025 alias PYDAJK Kota Piche yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut memperkosa dan persetubuhan anak dengan korban, pelajar SMA berinisial ACT (16) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan sempat tertunda karena Piche sakit dan harus dirawat di RSUD Gabriel Manek, Atambua. Sebelumnya, Piche ditangkap penyidik ​​Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Belu pada Sabtu (28/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dalam kondisi kurang sehat/sakit dan disarankan istirahat, kata Kapolsek Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/2) sore.


Penyidik ​​membawa Piche Kota ke RSUD Gabriel Manek Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Piche menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik rekanan Polres Belu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, tersangka saat ini dalam observasi medis dan dirawat rawat inap dengan bantuan penyidik, katanya.

Dia menjelaskan, pelayanan kesehatan terhadap tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

“Kami tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak mendapat pelayanan kesehatan. Namun proses hukum masih berjalan,” imbuhnya.

Ia berjanji, tersangka Piche akan segera ditangkap jika dipastikan sehat.

Astawa mengatakan, penangkapan tersangka Piche Kota dilakukan pada Sabtu (28/2) pukul 13.00 Wita di kediamannya.

“Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, penyidik ​​juga menangkap seorang tersangka berinisial PK di kediamannya.

Dia menjelaskan, sebelumnya penyidik ​​telah menangkap dua tersangka lagi dalam kasus pemerkosaan anak dan persetubuhan yang dilaporkan korban, seorang pelajar SMA berinisial ACT (16).

Kedua tersangka yang diamankan adalah RM alias Roy dan RS alias Senapan. RM ditahan sejak 24 Februari 2026 setelah ditangkap di Timor Leste. Sedangkan tersangka RS telah ditahan sejak Jumat (27/2) setelah diperiksa sebagai tersangka.

“Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 pukul 22.18 WITA, penyidik ​​Satreskrim Polres Belu menangkap tersangka berinisial RS setelah diperiksa sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Belu,” kata Astawa.

Astawa menyatakan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Astawa.

Sebelumnya diberitakan, penyidik ​​Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka yakni PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Senapan dalam kasus pemerkosaan anak atau persetubuhan dengan korban seorang siswi SMA di Atambua berinisial ACT (16).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik ​​telah menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial RM, RS dan PK, kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam kesaksiannya, Sabtu (21/2).

Penetapan tersangka ketiga berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar di Polres Belu, NTT, Kamis (19/2).

Penetapan tersangka melalui Perkara Penetapan Tersangka yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, di Polsek Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, jelas Astawa.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan, kata Astawa.

Astawa mengatakan, dalam tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga tersangka, penyidik ​​polisi menjatuhkan beberapa pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam hal ini penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 tahun penjara, atau Pasal 415 tahun. penjara (sembilan) tahun,” kata Astawa.

Sebelumnya, Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dikabarkan terlibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Korban diduga dianiaya secara seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni Roni Mali dan RAS. Laporan tersebut diterima Polsek Belu pada Selasa (13/1) dengan nomor laporan polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polis Belu/Polis NTT.

Kapolsek Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan sebelumnya mengatakan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kota Atambua, Desa Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut bermula saat korban bersama tiga pihak yang dikabarkan sedang minum minuman beralkohol di kamar hotel. Saat korban dikatakan tidak sadarkan diri, pelaku disebut melakukan pemerkosaan.

(eli/wis)


Exit mobile version